Biofarma Khawatirkan RUU Jaminan Produk Halal

Photo of author

DENPASAR – Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang sedang dibahas DPR membuat cemas produsen obat berbendera nasional PT Biofarma. Direktur Utama PT Biofarma, Iskandar menyatakan bila UU itu diberlakukan maka PT Biofarma tidak akan bisa beroperasi karena hampir seluruh bahan baku obatdidatangkan dari luar negeri.

“Artinya bila mengacu pada UU itu, kami harus menguji kehalalan bahan baku itu terlebih dahulu dan itu sangat berat,” kata Iskandar di Kuta, Bali, Selasa (30/10). Kekhawatiran itu  dikemukakan Iskandar menjawab wartawan menjelang pelaksanaan 13th Annual General Meeting DCVMN, yakni gabungan produsen vaksin negara-negara berkembang.

Pertemuan yang akan berlangsung tiga hari, dikuti sebanyak 37 produsen obat dari 14 negara. Pertemuan bertujuan saling tukar informasi dan teknologi bagi pembuatan vaksin yang murah, serta halal bagi pemakainya.

Mengenai rencana penerapan RUU JPH, dikatakan Iskandar, PT Biofarma berpotensi kehilangan penghasilan mencapai Rp 1,5 trilun setahun, yang memang menjadi penghasilan dari perusahaan itu. Menurut dia, hampir seluruh bahan baku obat yang diproduksi PT Biofarma diimpor dan semuanya tidak memiliki logo halal.

Tentang mahalnya vaksin meningitis, serta mengenai pro-kontra kehalalan vaksin radang selaput otak itu, Iskandar mengatakan vaksin itu belum diproduksi di dalam negeri, pun oleh Biofarma. Karena selain bahan bakunya mahal, belum ada bahan baku vaksin tersebut yang bisa dijamin 100 persen tidak bersentuhan dengan barang-barang yang tercemar babi. “Seluruh bahan baku vaksin meningitis, bibitnya dulu sempat tercemar babi,” kata Iskandar.

Sumber: http://www.republika.co.id

Satu pemikiran pada “Biofarma Khawatirkan RUU Jaminan Produk Halal”

  1. Mau selamatkan income perusahaan atau mau menyelamatkan ummat dr produk haram, yg sdh nyata diketahui.UU Jaminan produk halal hrs diberlakukan dan dilaksanakan konsisten.InsyaAllah segera ditemukan pengganti produk haram baik zat maupun proses, kemasan,delivery sampai kpd konsumen.

    Balas

Tinggalkan komentar