HalalCorner.ID — Jakarta. Daging kanguru jadi bahan olahan makanan di Australia. Terkadang juga jadi oleh-oleh. Dari sisi syariah Islam, bolehkah makan daging kanguru?
Daging hewan kanguru dijual di Australia untuk konsumsi. Ada yang diolah jadisteak hingga sosis. Kabarnya daging kanguru rendah lemak dan tinggi protein.
Bagi muslim di sini mungkin pernah mendapat kiriman olahan daging kanguru atau mencicipinya langsung saat sedang berada di Australia. Sehingga muncul pertanyaan akan kehalalannya.
Dalam situs halalmui.org (10/08) disebutkan bahwa sejauh ini tidak ada nash Al-Qur’an maupun As-Sunnah atau Al-Hadits yang menjelaskan secara khusus tentang hukum konsumsi daging kanguru. Sebab di zaman Nabi Muhammad SAW hewan tersebut tidak dikenal dan tak ada di Arab.
Terkait hal itu, dapat dilihat sisi halalnya dari kaidah umum. Jika kanguru termasuk kategori hewan herbivora (pemakan tumbuhan), bukan karnivora (pemakan daging), tidak termasuk binatang buas, tidak bertaring, tidak mencengkeram, tidak memangsa, tidak memakan bangkai, tidak menjijikkan, dan tidak ada faktor atau unsur penyebab haram, maka hukumnya halal untuk konsumsi.
Sementara nash-nash yang menjelaskan keharaman hewan dalam Al-Qur’an diantaranya ada dalam ayat ini: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” (Q.S. Al-Maidah [5]: 3).
Sedangkan dari Hadits Nabi Muhammad SAW: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda, “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim).
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, “Rasulullah saw melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim).
“Rasulullah saw melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud, dan At-Tirmidzi). Hewan jalalah sendiri yaitu hewan menjijikkan karena memakan kotoran.
Menurut situs halalmui.org, ketentuan yang lebih Rojih (kuat) mengenai status hukum konsumsi daging kanguru akan dibahas secara komprehensif oleh Komisi Fatwa MUI. Karena itu terlebih dahulu perlu informasi maupun verifikasi lebih akurat dari para ahli atau pakar hewan ini. Terutama terkait hewan yang masuk kategori jenis kanguru.
Sumber : detikfood