[:id]Bolehkah Menggunakan Sabun Tanah untuk Mensucikan Najis?[:]

Photo of author

By IB

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Baru-baru ini ramai dibicarakan penggunaan sabun tanah atau sabun takharah untuk mensucikan bagian tubuh dari najis mughalladazh yaitu najis yang berasal dari anjing dan babi, termasuk kotoran dan air liurnya.

Berbeda dengan najis lainnya, secara syarat, najis mughalladazh ini disucikan dengan menghilangkan wujud benda najis lalu mencucinya dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah seperti yang disabdakan Rasulullah SAW: “Suci wadah salah satu diantara kalian ketika dijilat anjing dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali dengan salah satunya dicampuri debu.” (HR Muslim, Ahmad)

Lantas bagaimana dengan pemanfaatan sabun tanah sebagai pengganti debu?

Dilansir dari penjelasan Ust Abdul Somad dan Buya Yahya, sabun tanah tidak dapat digunakan sebagai pengganti tanah atau debu karena debu dan air yang digunakan untuk membersihkan najis mughalladzah harus murni. Debu dan air murni membuat sifatnya suci dan mensucikan.

Dalam pembuatan sabun tanah tentunya tidak hanya tanah yang menjadi komposisi utama namun juga bahan lain seperti NaOH (soda api atau natrium hidroksida) dan minyak nabati seperti minyak sawit, minyak zaitun, minyak jagung atau minyak kelapa yang menjadi bahan baku utama pembuatan sabun padatan dan cair. Bahan utama ini dicampur dengan tanah dan bahan tambahan lainnya. Tanah vulkanis umum digunakan dalam pembuatan sabun tanah karena kandungan mineralnya yang tinggi. Bahan lain yang sering digunakan sebagai bahan tambahan dalam pembuatan sabun adalah anti jamur, antibiotik, charcoal (arang), gliserin, etanol dan lainnya.

Pada saat dibuat sabun, tanah dalam sabun tanah menjadi tidak murni karena sudah tercampur dengan bahan lain (soda api, minyak, dan bahan tambahan lain) sehingga kandungannya hanya beberapa persen saja. Demikian pula dengan sifat air yang digunakan untuk membasuh najis bersifat suci namun tidak mensucikan karena telah tercampur sabun.

Dari penjelasan tersebut maka sabun tanah atau sabun takharah tidak berlaku untuk mensucikan najis mughalladzah.

Hal yang lain yang harus dicermati adalah kedaruratan kita bersentuhan dengan babi atau anjing yang menjadi sumber najis mughalladzah sebaiknya dihindari karena bersentuhan dengan najis tanpa adanya hajat (pengobatan dan hal lain) adalah haram.

Wallahu a’lam bish-shawab

 

Fan Page    : HALAL CORNER

FB Grup      : bit.ly/FBGrupHalalCorner

Website      : www.halalcorner.id

Twitter       : @halalcorner

Instagram        : @halalcorner

Referensi : diolah dari berbagai sumber

Foto : Canva

Redaksi : HC/IB[:]

Tinggalkan komentar