[:id]Bolehkah Menggunakan Sabun Tanah untuk Mensucikan Najis?[:]

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Baru-baru ini ramai dibicarakan penggunaan sabun tanah atau sabun takharah untuk mensucikan bagian tubuh dari najis mughalladazh yaitu najis yang berasal dari anjing dan babi, termasuk kotoran dan air liurnya. Berbeda dengan najis lainnya, secara syarat, najis mughalladazh ini disucikan dengan menghilangkan wujud benda najis lalu mencucinya dengan air bersih sebanyak tujuh kali … Read more

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial