[:id]HALALCORNER.ID-Pondok Gede. Dalam acara audiensi Halal Corner, Komunitas Tanya ASI dan Korban KIPI (21/02/2018), kepala BPJPH, Prof Soekoso memaparkan kondisi terkini tentang undang undang dan rancanngan peraturan pemerintah. “Untuk membuat undang undang ini berjalan RPP harus segera disahkan, ada beberapa instansi yang masih belum menandatangan RPP tersebut”, ujar Prof Soekoso.
Salah satu instasi tersebut adalah Kementerian Kesehatan yang meminta obat-obatan, vaksin, alat kesehatan dikeluarkan dari kewajiban produknya halal. Sementara BPJPH memberikan kelonggaran untuk produk life safety, dibolehkan belum bersertifikat halal jika itu darurat. Hal ini menjadi salah satu kendala bagi terlaksananya UU JPH.
Pentingnya undang undang jaminan produk halal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap umat Islam di Indonesia terutama kemudahan dan jaminan mendapatkan produk halal. Halal adalah masalah fundamental, oleh karena itu dukungan masyarakat muslim di Indonesia sangat dibutuhkan.
Redaksi: HC/AM[:]