Cantik Halal, Buah Keimanan

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID,JAKARTA–  Saat ini hampir tidak ada wanita yang tidak cantik.  Dengan polesan kosmetika, wajah yang tampak kusam seketika bisa berubah menjadi putih bercahaya, hidung terlihat lebih mancung dan bulu mata lentik menggoda. Konon kosmetika ini mampu mendongkrak kepercayaan diri  wanita ketika tampil di publik. Sebagian wanita memilih berhias di hadapan suaminya atau di tengah keluarganya, dan sebagian yang lain diperlihatkan di media sosial sehingga mengundang decak kagum netizen.

Islam memiliki garis yang tegas tentang perempuan, termasuk dalam hal mempercantik diri. Semua itu ditujukan agar tercipta ketenangan dalam hidup berkeluarga dan bermasyarakat. Dengan tertatanya kaum perempuan dalam menampilkan sosok dirinya di muka umum maupun di dalam keluarga, akan menciptakan suasana yang produktif dilandasi keimanan, membangun bangsa berkarakter baik. 

Sejalan dengan fungsi utama perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi mulai dari etika berdandan bagi perempuan hingga produk kosmetika yang dipilih. Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI), ada beberapa aspek yang menjadi standar kehalalan kosmetika dan penggunaannya.  Fatwa tersebut berdasarkan pada beberapa ayat Al-Qur’an seperti larangan berhias dengan cara menyerupai jahiliyah ( QS Al-Ahzab: 33). Demikian pula Hadis Nabi Muhammad SAW yang mendorong untuk senantiasa berpenampilan bersih , memakai celak dengan itsmid untuk menumbuhkan rambut dan memperjelas pandangan. Islam juga melarang berhias dengan menggunakan tato,  menyambung rambut, menyanggul rambut hingga menyerupai punuk onta, berhias yang sampai merubah ciptaan Allah SWT, mengikir gigi agar terlihat indah dan renggang, memakai kosmetika dari bahan yang najis dan sebagainya.

Menggunakan kosmetika yang membahayakan juga dilarang berdasarkan keumuman dalil dan kaidah fiqh yang berbunyi,” hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram”. Berhias juga melihat aspek tujuan atau niat. Jika berhias ditujukan untuk kepentingan yang syar’i maka dianjurkan misalnya untuk menjaga kebahagiaan keluarga, sebaliknya jika berhias ditujukan untuk menggoda kaum laki laki maka diharamkan, sebagaimana dalam larangan memakai wewangian hingga tercium baunya oleh orang yang lewat, memakai perhiasan kaki hingga terdengar suaranya dan larangan ber-tabarruj.

Perempuan sebagai makhluk yang dimuliakan juga selayaknya menggunakan hiasan yang membuatnya dimuliakan, bukan justru menjadi pembangkit syahwat yang membawa kerusakan. Dan hanya wanita  shalihah yang merupakan perhiasan terbaik di dunia. Karena kecantikan sesungguhnya tidak memperdaya mata namun menenangkan hati.

 

Redaksi: HC/Endah DR[:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial