[:id]Cermati Kehalalan ASI Booster, Si Produk Pangan Peningkat Produksi ASI[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID, BEKASI – Dengan berkembangnya teknologi pangan dan kebutuhan Ibu menyusui masa kini akan pentingnya produksi ASI untuk sang buah hati, muncullah berbagai macam produk pangan dengan klaim dapat meningkatkan produksi ASI yang terkenal dengan nama ASI booster. Namun, komposisi penyusun produk ASI booster berpotensi mengandung komponen yang diragukan kehalalannya.

Diragukan kehalalannya yang dimaksud disini adalah potensi produk tersebut tercemar atau terkontaminasi oleh bahan- bahan yang tidak halal, baik dari aspek sumber ataupun proses pengolahannya. Di artikel ini, akan dijabarkan beberapa bahan yang dianggap kritis kehalalannya dan yang positif kehalalannya didasari komposisi ASI booster pada gambar di bawah:

Susu skim diperoleh dengan proses pemisahan secara sentifugasi dari susu segar. Susu
segar terdiri dari bagian krim (kaya lemak) dan skim (kaya protein). Selama tidak diberi bahan tambahan, susu skim halal dikonsumsi.

Flaxseed, kedelai (malt), dan fenugreek termasuk bahan nabati dan positif halal.

Beranjak ke krimer, krimer termasuk salah satu bahan tambahan yang kritis kehalalannya. Sebagai contoh, bahan penyusun non-dairy creamer terdiri atas tepung sirup jagung, minyak nabati, dan kaseinat dengan aditif pengemulsi, anti-kepal, dan pewarna.

Pada bahan pengemulsi, perlu dicermati sumber bahan pengemulsi tersebut, apakah berasal dari hewan atau tumbuhan. Bila berasal dari babi jelas statusnya adalah haramnya, namun bila berasal dari tumbuhan juga perlu dikritisi. Sebagai contoh, lesitin dari kedelai, salah satu cara memperolehnya dengan hidrolisis enzim fosfolipase A yang kemungkinan sumber enzim tersebut bisa berasal dari babi.

Anti kempal bila berasal dari bahan kimia positif halal. Khusus pewarna, bila pewarna alami, titik kritis kehalalannya ada pada proses ekstraksi pewarna tersebut apakah menggunakan etanol dari industri khamr atau non khamr. Berdasarkan daftar bahan positif halal LPPOM MUI, pewarna sintesis halal digunakan namun tetap harus mengikuti regulasi BPOM terkait keamanan dan batas maksimum penggunaannya.

Mengacu Fatwa MUI Nomor: 10 Tahun 2011, brewer’s yeast adalah ragi yang
dipisahkan dari cairan bir dengan cara penyaringan dan sentrifugasi. Serta pada produk ASI booster, brewer’s yeast ini berfungsi sebagai sumber vitamin B kompleks dan mineral.

Hukum penggunaan brewer’s yeast yakni mutanajjis (barang yang terkena najis). Bahan tersebut dapat digunakan apabila telah diilakukan pencucian secara syar’i dengan mengucurinya dengan air yang banyak hingga sifat sensoris birnya hilang (sampai tidak terdeteksi bau, rasa, dan aroma birnya).

Namun, sebaiknya berhati- hati bila terdapat produk mengandung brewer’s yeast pada
kemasan yang tidak mencantumkan logo halal resmi.

Vanila bubuk digabungkan pembahasaannya dengan flavor.

Flavor adalah kumpulan/campuran senyawa yang menimbulkan sensasi rasa dan aroma tertentu. Untuk mencampur bahan- bahan flavor, flavor umumnya dilarutkan dalam pelarut etanol ataupun dalam lemak/minyak. Bila menggunakan etanol dari industri khamr hukumnya jelas haram dan untuk lemak bila menggunakan lemak babi untuk melarutkan flavor jelas juga keharamannya.

Apabila menggunakan minyak, perlu dicermati proses pemurnian minyaknya, apakah
menggunakan arang aktif dari tulang babi atau tulang hewan yang disembelih tidak secara
syar’i, Seiring dengan berkembangnya teknologi pangan, beberapa flavor dapat diproduksi
secara fermentasi ataupun enzimatis. Sebagai contoh, untuk senyawa aromatik ester bisa
diproduksi dengan mereaksikan senyawa alkohol dan asam karboksilatnya dengan bantuan
enzim lipase. Sumber enzim lipase ini perlu dicermati pula kehalalannya, bila bersumber dari babi maka tidak boleh digunakan, sama halnya bila bersumber dari hewan yang disembelih secara tidak syar’i.

Kasus yang sama apabila enzim lipase bersumber dari mikrobia, perlu dicermati
komposisi medium pertumbuhan mikrobia tersebut. Flavor yang diproduksi secara fermentasi mikrobia, perlu dicermati medium pertumbuhannya, bahan pendukung untuk melindungi mikrobia tetap aktif (cryoprotectant), contohnya gliserol.

Gliserol adalah produk hidrolisis lemak dengan enzim lipase dan sumber lemaknya menjadi titik kritis halal gliserol tersebut. Sumber mikrobia tersebut diisolasi juga menjadi fokus perhatian. Pada beberapa medium pertumbuhan mikrobia, bisa melibatkan darah yang jelas sekali keharamannya dan berbagai macam nutrien vitamin yang perlu diketahui sumbernya secara jelas.

Baru- baru ini juga berkembang, mikrobia yang dimodifikasi genetik (GMO) untuk menghasilkan product yield yang lebih tinggi dan lebih ekonomis. Mikrobia GMO yang digunakan untuk proses produksi flavor tidak boleh mengandung bahan genetik (DNA) yang berasal dari babi.

Selanjutnya, untuk melindungi kestabilan flavor dari cahaya, oksigen, panas (berlaku
untuk vanila bubuk juga), komponen flavor itu disalut oleh bahan penyalut (coating agent) dan dikeringkan salah satunya dengan proses spray drying sehingga menghasilkan tekstur berupa bubuk. Bahan penyalut ini bisa berupa alginat dari rumput laut, karagenan, maltodekstrin, dan gelatin dan lain sebagainya.

Bila menggunakan gelatin, harus diipastikan sumber hewannya apakah dari tulang/kulit babi, sapi, atau ayam. Gelatin ikan salah satu alternatif gelatin halal pada saat ini. Maltodekstrin adalah hasil hidrolisis pati oleh enzim amilase dan perlu diketahui sumber enzim amilase tersebut.

Terakhir, untuk membahas sukralosa, penulis perlu melihat dan memberikan assessment diagram alir proses produksi sukralosa tersebut karena penulis belum pernah kepabrik sukralosa. Sekian penjabaran dari penulis, untuk amannya pilihlah produk ASI booster yang sudah tersertifikasi halal MUI dengan mengecek produk tersebut di web halalmui.org dan sudah berlogo official halal MUI pada kemasannya juga.

Semoga bermanfaat.

===

Fan page                     : HALAL CORNER
FB Group                    :
Website                       : www.halalcorner.id
Twitter                        : @halalcorner
Instagram                    : @halalcorner

Redaksi: HC/Agam Gumawang (Auditor Sertifikasi Halal LPPOM MUI Jakarta, sedang menempuh studi S2 Food Technology di Khon Kaen University, Thailand).
Editor: HC/Zul

Sumber :
HAS (Halal Assurance System) : 23000
Ermis, E. (2017). Review : Halal Status of Enzyme Used in Food Industry. Trends in Food
Science and Technology. 64, 69-73.
Amanda Gomes Almeida SÁ, Alessandra Cristina de Meneses, Pedro Henrique, Hermes de
Araújo, and Débora de Oliveira. (2017). A review on enzymatic synthesis of aromatic esters
used as flavor ingredients for food, cosmetics and pharmaceuticals industries. Trends in Food Science and Techhnology .69, 95-105.

 [:]

Tinggalkan komentar