Dr. Lukmanul Hakim, M.Si : Busana Juga Perlu Sertifikasi Halal
Iklan kerudung merek Zoya yang mengklaim telah bersertifikat halal MUI, ramai diperbincangkan masyarakat. Ada yang menilai, kerudung dan jenis busana lain tak perlu bersertifikat halal. Namun, ada pula yang menanggapi positif, iklan tersebut sebagai bagian dari gerakan gaya hidup halal.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si menyatakan, bahwa langkah yang ditempuh Zoya, pada prinsipnya patut dihargai mengingat produsen busana muslim tersebut bermaksud memperkenalkan sesuatu yang sesuai dengan syariat Islam, yakni gaya hidup halal dan syariah.
Namun, Zoya tak bisa mengklaim secara sepihak bahwa produknya telah halal, meski menggunakan bahan yang sudah bersertifikat halal. Sertifikat halal diberikan kepada fabrikan yang memproduksi kain untuk Zoya, sedangkan Zoya sendiri belum memiliki sertifikat halal. “Siapa yang menjamin bahwa dalam proses produksinya tidak digunakan bahan lain yang tidak halal atau terpapar najis?,” kata Lukmanul Hakim.
Untuk menyatakan sebuah produk itu halal atau haram, perlu dilakukan kajian ilmiah dan syariah, untuk kemudian dikeluarkan fatwa tertulis dari MUI bahwa produk tersebut halal. Lukmanul Hakim menambahkan bahwa produk busana juga perlu dilakukan sertifikasi halal mengingat bahan baku yang digunakan ada yang berasal dari hewan atau asam lemak sebagai bahan baku. Misalnya kain jenis wool maupun sutera. Begitu juga dengan bahan tambahan pewarna, dan sebagainya. Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang akan segera berlaku, juga mengamanahkan bahwa sertifikasi halal meliputi produk pangan, barang gunaan dan jasa.
Terkait dengan Zoya, berdasarkan keterangan dari auditor LPPOM MUI Jawa Barat, produk kain yang digunakan oleh Zoya telah didaftarkn sertifikasinya atas nama PT Central Georgette Nusantara, untuk jenis kain rajut polyster dan stretch polyster, yang kesemuanya dengan merek Zoya. Sertifikat halal MUI diberikan kepada PT Cetral Georgette Nusantara pada 4 Oktober 2015.
Sementara itu, Sigit Endroyono, Creative Director PT Shafco, Produsen busana muslim Zoya kepadaJurnal Halal menyatakan, iklan promosi halal Zoya semata-mata didasarkan pada semakin tingginya kebutuhan konsumen muslim terhadap produk halal, termasuk busana. Untuk memperkenalkan kerudung halal sekaligus mendorong masyarakat muslim untuk bergaya hidup halal, maka Zoya memperkenalkan kerudung yang sudah halal.
Atas dasar itu, Zoya meminta agar produsen kain yang selama ini memasok ke Zoya mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, dalam hal ini LPPOM MUI Jawa Barat. Sertifikasi halal yang diajukan adalah untuk kain dengan merek khusus, yakni Zoya dan hanya diproduksi dan diperuntukkan bagi kebutuhan Zoya.
Setelah memperoleh sertifikat halal dari MUI, Zoya menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa kerudung Zoya telah halal karena menggunakan bahan yang telah bersertifikat halal. “Dalam proses produksinya, Zoya sama sekali tidak menggunakan bahan atau kain jenis lain selain yang telah bersertifikat halal,” kata Sigit.
Source :
www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/8/23185/…/1
=================
Yang disertifikasi adalah KAIN-nya bukan produk hijabnya. CLEAR.. Alhamdulillaah
Salam
Aisha Maharani
Founder Halal Corner