[:id]HALALCORNER.ID-Jakarta. Vaksin Covid-19 Astrazeneca produksi SK Bioscience dari Korea Selatan, difatwakan boleh digunakan meski mengandung tripsin dari Babi. Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam menyampaikan dalam konferensi persnya (19/3/2021), ” Hukum Vaksin Covod-19 Atsrazeneca ini hukumnya haram, karena menggunakan tripsin babi dalam tahapan produksinya. Namun demikian penggunaan vaksin Covid-19 Atsrazeneca pada saat ini boleh digunkan dalam kondisi darurat.
Alasan boleh digunakan adalah sebagai berikut, ungkap Asrorun:
1. Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari
2. Bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19 menurut ahli yang berkompeten
3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
4. Pemerintah menjamin keamanan penggunaannya
5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 karena keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global
redaksi: HC/AM
[:]