[:id]Halalkah Obat Batuk yang Mengandung Alkohol?[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID – JAKARTA. Seiring datangnya musim hujan, penyakit juga semakin rentan berdatangan. Salah satu penyakit yang berdatangan bak jamur di musim hujan ini adalah batuk. Penyakit yang satu ini bisa menghampiri siapa saja, tak kenal umur. Tua-muda, anak-anak hingga orang dewasa pun tak luput dari serangan batuk.

Sebagai salah satu bentuk ikhtiar, masyarakat menggunakan obat-obatan kimia untuk mengusir batuk.

Sayangnya sebagai besar obat-obatan itu memiliki kandungan lebih dari 1 persen dalam tiap kemasan. Beberapa diantaranya adalah Woods’, Vicks Formula 44, OBH Combi, Benadryl, Alphadryl Expectorant, Alerin, Caladryl, Eksedryl, Inadryl hingga Bisolvon.

Pertanyaannya, apakah keberadaan alkohol tersebut membuat obat menjadi haram?

Berikut liputan spesial untuk pembaca setia halalcorner.com.

Hukum Obat Batuk dan Pilek Mengandung Alkohol

Menurut pakar farmasi Drs Chilwan Pandji Apt Msc, alkohol itu berfungsi untuk melarutkan atau mencampur zat-zat aktif. Selain itu alkohol juga berfungsi untuk mengawetkan obat agar tahan lama. Dengan kata lain, alkohol itu sebenarnya bukan berfungsi untuk menurunkan frekuensi batuk atau pilek.

Menurut Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam situs resminya rumaysho.com, alkohol ini tidaklah dapat dapat dihukumi sebagai khamr yang mengharamkan.

“Mohon alkohol yang bertindak sebagai solvent (pelarut) ini dibedakan baik-baik dengan alkohol pada khomr. Karena kedua alkohol ini berbeda.” Kata Ustadz Lulusan dan S-2 Polymer Engineering (Chemical Engineering) King Saud University ini.

Sementara itu, salah satu dalil yang menguatkan bahwa obat ini tidak halal adalah sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”

(HR. Muslim no. 2003, dari Ibnu ‘Umar)

Sedangkan alkohol yang berada di dalam obat-obat batuk dan pilek ini tidaklah memabukkan.

“Dan sekali lagi kami katakan bahwa Al Qur’an dan Al Hadits sama sekali tidak pernah mengharamkan alkohol, namun yang dilarang adalah khomr yaitu segala sesuatu yang memabukkan.” Tambah Ustadz.

Titik Kritis Obat Batuk Beralkohol

Menurut salah seorang ahli kedokteran, dr Dewi, efek alkohol dalam obat-obat batuk akan memberikan rasa tenang. Rasa inilah yang secara tidak langsung akan menurunkan frekuensi batuk.

“Efek ketenangan akan dirasakan dari alkohol yang terdapat dalam obat batuk, yang secara tidak langsung akan menurunkan tingkat frekuensi batuknya.” Kata dr. Dewi.

Bahkan obat batuk beralkohol ini memiliki efek ketergantungan sehingga akan berdampak negatif bila dikonsumsi terus menerus.

Menurut hasil rapat Komisi Fatwa MUI tahun 2001, minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol minimal 1%  (satu persen).

Demi kehati-hatian, kami menyarankan pembaca untuk meninggalkan obat beralkohol jika kandungan alkoholnya di atas 1%. Dan mulai beralih ke produk-produk obat batuk yang telah bersertifikat halal MUI.

Beberapa produk obat-obatan dan jamu telah mendapatkan sertifikat halal MUI, misalnya Herbavit Batuk, Delima putih (khusus ekspor) jamu batuk, Obat Batuk Madu Cap Kaki Tiga, dll (Sumber: halalmui.org).

Kitapun bisa membuat obat batuk sendiri di rumah. Salah satunya adalah warisan herbal yang terkenal mujarab, yakni wedang jahe.

Cukup menggeprek atau menghaluskan jahe untuk kemudian diseduh dan dikonsumsi, hasilnya badan akan menjadi hangat dan batuk pun akan ikut mereda.

Selain jahe, terdapat banyak herbal yang juga bisa digunakan sebagai obat batuk alami, misalnya:

1. Jeruk nipis
2. Madu
3. Lada Hitam
4. Teh
5. Kunyit, dll.

Pilih salah satu lalu larutkan dalam air panas. Mudah dan murah, bukan? Dan yang pasti 100% halal karena terbuat dari bahan alami.

Sudah siap mencoba di rumah? Atau mau memilih obat batuk kemasan yang telah disertifikasi oleh MUI? Keduanya sama-sama berkhasiat dan Insya Allah berkah, sebab berikhtiar dengan yang halal adalah hal yang sangat dianjurkan dalam Islam.

“Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR. Abu Daud).

Semoga bermanfaat.

Sumber :

Polemik Alkohol dalam Obat-Obatan


http://www.konsultasislam.com/2015/11/berobat-dengan-barang-haram.html

Fan page           :  HALAL CORNER
FB Group           :  }
Website             :  www.halalcorner.id
Twitter              :  @halalcorner
Instagram         :  @halalcorner

Redaksi : Nabila Haqi
Editor    : SZ[:]

2 pemikiran pada “[:id]Halalkah Obat Batuk yang Mengandung Alkohol?[:]”

  1. Saya menemukan obat KONIDIN sachet ber alkohol lebih dari 1 persen, tapi ada logo HALAL nya??
    gimana itu?

    Balas
    • halo Kak Noor Eva,
      untuk aturan penggunaan etanol sebagai pelarut maksimal 0,5% dan sumber etanol tidak boleh dari khamr, bisa digunakan dalam produk pangan dan kosmetik

      Balas

Tinggalkan komentar