[:id]Haramkah Minyak Kutus Kutus?[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA –Tak dapat dipungkiri masih banyak orang yang menghindari pengobatan secara medis dan memilih pengobatan herbal karena dipercaya lebih aman dan tanpa efek samping. Salah satu obat herbal yang menjadi pilihan masyarakat adalah minyak kutus-kutus. Minyak ini merupakan salah satu kekayaan Indonesia, dibuat secara tradisional dan diklaim mampu mengobati banyak penyakit.

Seperti halnya obat tradisional lainnya, minyak kutus-kutus dibuat dengan campuran berbagai tanaman herbal berkhasiat seperti daun neem, daun ashitaba, purwaceng, bunga lawang, temulawak, pule, kayu gaharu yang masing-masing mempunyai khasiat tersendiri yang sudah menjadi rahasia sejak turun temurun. Minyak kelapa menjadi pilihan sebagai bahan dasar karena sifatnya yang mudah diserap kulit, mengandung antioksidan tinggi dan banyak manfaat lainnya.

Minyak ini sering digunakan untuk mengatasi penyakit ringan seperti batuk pilek dan meriang hingga membantu penyembuhan beberapa penyakit berat seperti stroke atau kanker.

Seperti halnya minyak herbal racikan serupa yang telah ada  sebelumnya, minyak kutus-kutus diklaim tidak menggunakan bahan tambahan kimia sehingga aman untuk digunakan. Selain itu tidak mengandung bahan hewani sehingga secara hukum halal untuk dikonsumsi.

Meski bersumber dari bahan halal, ada hal lain yang menjadi kekhawatiran sebagian umat muslim untuk menjadikan minyak kutus-kutus sebagai alternatif pengobatan tradisional.

Ditelisik dari asal muasalnya, minyak kutus-kutus berasal dari pawisik atau bisikan ghaib saat melakukan pertapaan sambil merapalkan bacaan-bacaan tertentu yang secara syar’i dinamakan ruqyah syirkiyah. Produk dengan label seperti ini harus kita jauhi karena dengan mengkonsumsinya meski untuk tujuan pengobatan akan sama hal nya kita membantu hal-hal yang dilarang secara syariat.

Namun apabila minyak kutus-kutus berasal dari bahan alami tanpa tercampur bahan haram atau najis dan dibuat tanpa mantra-mantra serta memang hanya ditujukan untuk pengobatan maka hal tersebut masih diperbolehkan. Meski belum banyak penelitian mengenai keamanan dan keefektivan minyak tradisional, pada dasarnya minyak tradisional berfungsi untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem metabolisme tubuh, melancarkan sirkulasi darah, enzim dan hormon dan memperkuat sistem imunitas.

Saat ini, telah banyak produksi minyak tradisional dipadukan dengan teknologi modern agar lebih diterima oleh masyarakat global. Ada produk minyak kutus yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI yang berarti bahan dan proses nya berstatus halal.Yang jelas, seorang muslim akan mengambil sikap apabila ragu maka lebih baik untuk ditinggalkan.

“Barang siapa yang menjauh dari yang syubhat maka ia telah menjaga agama dan kehormatan dirinya,” (HR. Muslim No 1599).

Wallahu a’lam

Semoga bermanfaat.

Fan page                : HALAL CORNER
FB Group               :
Website                 : www.halalcorner.id
Twitter                   : @halalcorner
Instagram              : @halalcorner
Redaksi : HC/An
Editor: Zul

[:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial