[:id]HALALCORNER.ID-Jakarta. Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran daging babi yang dijual menyerupai daging sapi di daerah Kabupaten Bandung.
Pelaku peredaran daging babi T, MP, AR dan AS telah berhasil diamankan. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi yang didapatkan Satgas Pangan Kabupaten Bandung terkait adanya daging babi yang diolah agar menyerupai daging sapi.
Berawal dari pengakuan Y dan M, warga Solo yang tinggal di Bandung mendapatkan pasokan daging babi dari Solo. Y dan M mengolah daging babi agar menyerupai daging sapi untuk kemudian disalurkan kepada AR dan AS untuk dijual di daerah Kabupaten Bandung. AR menjual di daerah Majalaya sedang AS di daerah Baleendah.
Oleh pelaku, daging babi diolah menggunakan boraks dan dijual dipasar disebut sebagai daging sapi dengan harga jual antara kisaran Rp. 70.000 – 90.000 per kilogram. Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging. Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.
penulis: aisha maharani[:]