[:id]Hukum Meminum Sampanye Halal dalam Islam[:en]Drinking Halal Sampagne, in Islamic View[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID,BOGOR– Awal terciptanya produk sampanye halal terjadi pada tahun 2008, salah satu produsen minuman khamr, Rumah Sampanye di Paris berinovasi membuat minuman non alkohol bagi non Muslim yang ingin merasakan sensasi seperti Sampanye. Minuman tersebut dinamakan Cham’alal.

Bagaimana dalam kacamata Islam status hukum produk2 yang mengklaim bebas Alkohol tersebut?.

Pertama yang harus dikritisi adalah bahan bakunya, apakah benar-benar bebas dari unsur haram/Khamr. Hati-hati dengan asosiasi dengan bahan haram, fatwa MUI menyatakan hukumnya HARAM, mengapa? Karena akan membiasakan kita bersinggungan dengan yang Haram walau komposisinya bisa jadi halal (ingat asosiasi dengan yang Haram). Hal ini juga selaras dengan anjuran agar tidak “tasyabuh bil kuffar” atau menyerupai orang Kafir. Dalam QS 2:120, Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah suka kepada Muslim sehingga Muslim ikut budaya mereka. Budaya menyiprat isi botol sampanye, toast adalah budaya orang2 Kafir. Itu yang akan dilakukan muslim melalui produk yang diklaim bebas alkohol tapi menyerupai sampanye jika dihalalkan.

Selain Produk Halal kita juga WAJIB mulai gaya hidup HALAL, adalah gaya hidup yang tidak bertentangan dengan Islam & tidak menyerupai orang2 kafir.

“Betul-betul kalian pasti kalian akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai walaupun mereka masuk ke dalam lubang dhobbin [sejenis kadal padang pasir] maka kalian pasti akan tetap mengikuti mereka.” [Riwayat Al-Bukhary (3269, 6889) dan Muslim (2669).

Wara’ (hati2) adalah sikap seorang Muslim yang wajib dijalankan.

Kedua, dengan kaidah fiqih yang dipegang Majelis Ulama Indonesia, dipastikan bahwa Majelis Ulama Indonesia TIDAK MENGHALALKAN produk minuman berupa sampanye halal, zero bintang, dan lain sebagainya.

Semoga bermanfaat, Salam Halal is My Way

HcC/ Aisha Maharani[:]

Tinggalkan komentar