[:id]Hukum Pemberian Sel Manusia pada Janin Babi[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA –  Bismillaahirrahmanirraahiim. Pada Januari 2017, tim peneliti yang dipimpin oleh Salk Institute berhasil mengembangkan embrio chimera campuran dari manusia dan babi. Dalam publikasi di Jurnal Cell, embrio ini dikembangkan dengan menyuntikkan sel punca manusia pada embrio babi.

Chimera dalam bahasa Yunani merupakan campuran berbagai makhluk hidup. Tujuan dikembangkannya embrio chimera campuran dari manusa dan babi adalah dapat mengatasi kekurangan organ donor yang kritis.

Setiap sepuluh menit, seseorang ditambahkan ke daftar tunggu nasional untuk transplantasi organ. Dan setiap hari, 22 orang dalam daftar itu mati tanpa organ yang mereka butuhkan.

Profesor Juan Carlos Izpisua Belmonte dari Salk Institute mengatakan dari 2.075 embrio yang kemudian ditanamkan ke rahim babi betina, hanya 186 embrio yang mampu berkembang. Embrio-embrio tersebut hanya dibiarkan berkembang hingga 28 hari untuk kemudian dianalisa.

Ada dua cara untuk membuat chimera. Yang pertama adalah mengenalkan organ satu hewan ke hewan lain-proposisi yang berisiko, karena sistem kekebalan tubuh tuan rumah dapat menyebabkan organ tersebut ditolak. Metode lainnya adalah memulai pada tingkat embrio, mengenalkan satu sel hewan ke dalam embrio yang lain dan membiarkannya tumbuh bersama menjadi hibrida.

Penelitian pertama mengambil sel induk dari tikus dan menyuntikkannya ke dalam blastokista babi. Versi ini gagal-tidak mengherankan, karena tikus dan babi memiliki masa gestasi yang berbeda secara dramatis dan nenek moyang evolusioner. Tapi babi memiliki kesamaan yang mencolok dengan manusia. Meskipun mereka kurang waktu untuk memberi isyarat, organ tubuh mereka terlihat sangat mirip dengan kita.

Ketika sel-sel manusia yang benar-benar disuntikkan ke dalam embrio babi, embrio bertahan. Kemudian mereka dimasukkan ke dalam babi dewasa, yang membawa embrio selama antara tiga dan empat minggu sebelum mereka dikeluarkan dan dianalisis.

Peneliti lain bernama Jun Wu mengatakan secara keseluruhan, tim peniti menciptakan 186 embrio chimeric tahap-tahap yang bertahan, diperkirakan [masing-masing memiliki] sekitar satu dari 100.000 sel manusia.

HUKUM REKAYASA GENETIKA

Fatwa MUI tentang Rekayasa Genetika yang ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2013, menetapkan bahwa :

Pertama, melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuh-tumbuhan dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh) dengan syarat:
1. ) dilakukan untuk kemaslahatan,
2. ) Tidak membahayakan (tidak menimbulkan mudharat) baik pada manusia maupun lingkungan.
3. ) Tidak menggunakan gen (DNA) atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.

Kedua, tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika adalah halal dan boleh digunakan, dengan syarat: bermanfaat dan tidak membahayakan.

Ketiga, hewan hasil rekayasa genetika adalah halal, dengan syarat:
1. ) hewannya termasuk dalam kategori ma’kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi),
2. ) bermanfaat, dan
3. ) tidak membahayakan.
Keempat, produk hasil rekayasa pada produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika adalah halal dengan syarat: bermanfaat, tidak membahayakan, dan sumber asal gen pada produk rekayasa genetika bukan berasal dari yang haram.
Jadi jelas hukum pemberian sel manusia pada janin babi adalah HARAM. 
Wallahu’alam bi showab.
Semoga bermanfaat.
===
Sumber: National Geographic & Fatwa MUI
Fan page                : HALAL CORNER
FB Group               :
Website                 : www.halalcorner.id
Twitter                   : @halalcorner
Instagram              : @halalcorner
Redaksi : HC/Aisha Maharani
Editor: HC/Zul

[:en]Hukum Pemberian Sel Manusia pada Janin Babi
.
.
Bismillaahirrahmanirraahiim
.
Pada Januari 2017, tim peneliti yang dipimpin oleh Salk Institute berhasil mengembangkan embrio chimera campuran dari manusia dan babi. Dalam publikasi di Jurnal Cell, embrio ini dikembangkan dengan menyuntikkan sel punca manusia pada embrio babi.
.
Chimera dalam bahasa Yunani merupakan campuran berbagai makhluk hidup. Tujuan dikembangkannya embrio chimera campuran dari manusa dan babi adalah dapat mengatasi kekurangan organ donor yang kritis.
.
Setiap sepuluh menit, seseorang ditambahkan ke daftar tunggu nasional untuk transplantasi organ. Dan setiap hari, 22 orang dalam daftar itu mati tanpa organ yang mereka butuhkan.
.
Profesor Juan Carlos Izpisua Belmonte dari Salk Institute mengatakan dari 2.075 embrio yang kemudian ditanamkan ke rahim babi betina, hanya 186 embrio yang mampu berkembang. Embrio-embrio tersebut hanya dibiarkan berkembang hingga 28 hari untuk kemudian dianalisa.
.
Ada dua cara untuk membuat chimera. Yang pertama adalah mengenalkan organ satu hewan ke hewan lain-proposisi yang berisiko, karena sistem kekebalan tubuh tuan rumah dapat menyebabkan organ tersebut ditolak.
.
Metode lainnya adalah memulai pada tingkat embrio, mengenalkan satu sel hewan ke dalam embrio yang lain dan membiarkannya tumbuh bersama menjadi hibrida.
.
Penelitian pertama mengambil sel induk dari tikus dan menyuntikkannya ke dalam blastokista babi. Versi ini gagal-tidak mengherankan, karena tikus dan babi memiliki masa gestasi yang berbeda secara dramatis dan nenek moyang evolusioner.
.
Tapi babi memiliki kesamaan yang mencolok dengan manusia. Meskipun mereka kurang waktu untuk memberi isyarat, organ tubuh mereka terlihat sangat mirip dengan kita.
.
Ketika sel-sel manusia yang benar-benar disuntikkan ke dalam embrio babi, embrio bertahan. Kemudian mereka dimasukkan ke dalam babi dewasa, yang membawa embrio selama antara tiga dan empat minggu sebelum mereka dikeluarkan dan dianalisis.
.
Peneliti lain bernama Jun Wu mengatakan secara keseluruhan, tim peniti menciptakan 186 embrio chimeric tahap-tahap yang bertahan, diperkirakan [masing-masing memiliki] sekitar satu dari 100.000 sel manusia.
.
.
HUKUM REKAYASA GENETIKA
.
Fatwa MUI tentang Rekayasa Genetika yang ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2013, menetapkan bahwa :
.
Pertama, melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuh-tumbuhan dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh) dengan syarat:
1) dilakukan untuk kemaslahatan,
2) Tidak membahayakan (tidak menimbulkan mudharat) baik pada manusia maupun lingkungan.
3) Tidak menggunakan gen (DNA) atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.
.
Kedua, tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika adalah halal dan boleh digunakan, dengan syarat: bermanfaat dan tidak membahayakan.
.
Ketiga, hewan hasil rekayasa genetika adalah halal, dengan syarat:
1) hewannya termasuk dalam kategori ma’kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi),
2) bermanfaat, dan
3) tidak membahayakan.
.
Keempat, produk hasil rekayasa pada produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika adalah halal dengan syarat: bermanfaat, tidak membahayakan, dan sumber asal gen pada produk rekayasa genetika bukan berasal dari yang haram.
.
Jadi jelas hukum pemberian sel manusia pada janin babi adalah HARAM
.
.
Wallahu’alam bi showab
.
.
Salam Halal is My Way
Aisha Maharani

========
sumber : National Geographic & Fatwa MUI[:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial