[:id]HALALCORNER.ID-Jakarta-Berhias atau mempercantik diri merupakan fitrah bagi kaum wanita, demikian pula bagi kaum muslimah. Berhias dalam islam tentunya bukan sesuatu yang diharamkan, bahkan bagi seorang istri, berhias untuk suami menjadi sesuatu hal yang diwajibkan. Meski demikian, ada aturan dan arahan bagi umat islam bagaimana seharusnya seorang muslimah berhias, salah satunya berhias dengan mempercantik kuku dengan menggunakan inai (pacar kuku), kuteks atau cat kuku.
Kuteks atau cat kuku berbahan dasar kimia mempunyai sifat membentuk lapisan kedap air berbeda halnya dengan inai yang memberikan pewarnaan alami dan tidak mengubah ketebalan kuku. Penggunaan kuteks atau cat kuku ini dilarang bagi muslimah karena dianggap menghalangi sampainya air ke kuku pada saat wudhu atau mandi wajib sehingga wudhu atau mandi wajib menjadi tidak sah. Namun saat ini, kuteks breathable atau breathable polish sedang menjadi tren fashion dan viral di sosial media. Halalkah kuteks breathable tersebut hingga dapat digunakan musimah untuk sholat?
Kuteks Breathable
kuteks breathable adalah jenis kuteks yang mengandung polimer dan memiliki kerapatan molekul yang lebih rendah dengan celah yang lebih renggang sehingga air dan udara dapat menembus lapisan kuteks. Kuteks jenis ini diklaim tahan lama dan tidak mudah mengelupas seperti halnya cat kuku biasa. Uji coba kemampuan air menembus cat kuku ini dibuktikan dengan mengoleskan cat kuku pada kertas penyaring kopi. Air diteteskan setelah cat mengering. Dan hasil uji coba sederhana ini menunjukan air menyerap ke bawah kertas.
penggunaan kuteks sebagai bagian dari tabarruj dan berhias untuk laki-laki yang bukan mahram tetap dilarang secara syar’i.
Kehalalan kuteks tidak hanya ditinjau dari kemampuan kuteks ditembus air wudhu namun juga dari bahannya yang harus bebas dari bahan najis atau haram dan tentunya harus aman bagi kesehatan. Selain itu, sebagian berpendapat proses berwudhu harus benar-benar menembus dan membasuh kulit atau kuku dalam hal ini bukan sekedar rembesan atau tetesan. Faktor lain, penggunaan kuteks sebagai bagian dari tabarruj dan berhias untuk laki-laki yang bukan mahram tetap dilarang secara syar’i.
Redaksi: AN/AM
[:]