INILAH HUKUM DAN TATA CARA MEMBERSIHKAN WADAH BEKAS KHAMR

Photo of author

HALALCORNER.ID-Jakarta. Khamr merupakan minuman yang memabukan. Khamr disebut sebagai induk dari kemaksiatan. Orang yang meminum khamr akan hilang kesadaran, setelah ia hilang kesadaran maka ia bisa berbuat apa saja. Banyak diberitakan di media sosial, kriminalitas yang disebabkan oleh minum minuman keras seperti pemerkosaan, penganiayaan, pembunuhan, dan pengrusakan fasilitas umum. Berbicara mengenai minuman ini, Islam mempunyai aturan yang sangat tegas dalam segala aspeknya. Islam bertujuan untuk menjaga akal manusia, karena akal merupakan anugrah dari Allah yang seharusnya dijaga.

Khamr dizaman nabi merupakan minuman yang biasa dihidangkan dalam setiap perayaan oleh bangsa Arab. Minuman ini ada yang dibuat dari perasan anggur atau kurma. Hanya saja, meski minuman ini ada manfaatnya, Allah mengatakan bahwasannya lebih besar madharatnya (dosanya) dari pada manfaat yang ada pada khamr. Allah swt berfirman:


يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ‌ؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَا ؕ وَيَسۡـــَٔلُوۡنَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الۡعَفۡوَ‌ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الۡاٰيٰتِ لَعَلَّکُمۡ تَتَفَكَّرُوۡنَۙ

“mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, “pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya…” (Al-Baqarah: 219).

Tetapi, karena minuman ini pada bangsa Arab sudah mendarah daging. Dalam pensyariatannya terjadi beberapa tahapan. Pertama Allah nyatakan bahwa dalam minuman tersebut lebih banyak madharatnya (Al-Baqarah: 219), kemudian Allah melarang meminum khamr saat hendak melakukan shalat (An-Nisa: 43). Setelah pandangan publik berubah mengenai khamr ini, maka Allah tegaskan untuk menjauhi khamr melalui firmannya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“wahai orang-orang yang beriman ! sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk pada perbuatan setan. Maka jauihilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung” (Al-Maidah: 90).

Selain perintah untuk menjauhi perbuatan keji (meminum khamr), dalam pandangan Islam khamr merupakan barang haram yang apabila ada orang meminumnya dikategorikan sebagai perbuatan jarimah (tindak pidana / delik). Hal ini merupakan suatu qarinah bahwasannya khamr adalah haram. Mengenai sanksi bagi peminum khamr dijelaskan dalam salah satu hadits:

“dari Anas bin Malik r.a bahwa nabi pernah didatangi laki-laki yang telah meminum khamr, maka nabi menderanya dengan dua pelapah kurma sebanyak 40 kali, hal ini juga dilakukan oleh Abu Bakar. Akan tetapi, kata Abdurrahman bin Auf, paling rendah hkuman itu adalah 80 kali, maka Umar memerintahkan demikian” (H.R. Mutafaq alaih)

Selain haram untuk dikonsumsi, khamar termasuk pada benda najis menurut beberapa ulama. Karena ada ulama yang menganggap dzat khamr tidak najis, sebab makna surat almaidah ayat 90 itu menyatakan kenajisan perbuatannya, bukan dzatnya. Najis adalah sesuatu yang dianggap buruk oleh syariat dan menghalangi pada sahnya shalat dalam keadaan tidak ada rukhshah. Najis termasuk pada benda yang haram dimanfaatkan secara mutlak dalam kondisi stabil (tidak dalam keadaan darurat). (Imam Muhammad bin Qasim, Fathul Qarib al-Mujib: 9).

Konsekuensi dari status kenajisan khamr (sebagai dzat) adalah ketika ada benda seperti pakaian atau wadah yang terkena najis, maka benda tersebut disebutnya sebagai mutanajis (yang terkena najis). Sehingga perlu disucikan agar benda tersebut bisa kembali dipakai. Jika baju berarti bisa dipakai untuk shalat agar shalatnya sah. Jika benda itu berupa wadah, upaya mensucikannya agar wadah tersebut bisa kembali dipakai untuk makan atau minum.

Dizaman sekarang, khamr sudah menjadi bahan untuk produk makanan atau minuman. Baik sebagai bahan baku, bahan tambahan, atau bahan penolong. Bahkan hal tersebut dilakukan bukan hanya oleh industri besar, tetapi juga dilakukan oleh industri rumahan. Pada praktiknya, senyawa yang sering digunakan itu adalah etanol (di dunia perdagangan dikenal dengan alkohol). Alkohol yang kadarnya mencapai 0,5 % termasuk pada kategori khamr sehingga hukumnya haram dan najis.

Apabila dalam memproduksi makanan atau minuman ada wadah yang digunakan untuk produk makanan atau minuman yang mengandung khamr. Maka terlebih dahulu harus disucikan agar bisa dipakai untuk makanan atau minuman lain yang tidak mengandung khamr. Cara mensucikan wadah bekas khamr adalah dengan dibasuh memakai air seperti membersihkan wadah biasa (memakai sabun) sampai najisnya diperkirakan hilang. Hal ini didasari dengan hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

“dari Abu Tsalabah Al-Khusyani r.a. “Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di wadah mereka, dan meminum khamar di wadah mereka”. Maka Rasulullah bersabda: “Jika kalian dapatkan wadah selainnya maka gunakanlah (wadah itu). Jika kalian tidak mendapatkan wadah selainnya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah tersebut).” (H.R. Abu Daud).

Fan Page     : HALAL CORNER

FB Grup       : bit.ly/FBGrupHalalCorner

Website      : www.halalcorner.id

Twitter        : @halalcorner

Instagram   : @halalcorner

Redaksi : HC/AM dan Iwan Setiawan

Tinggalkan komentar