[:id]HALALCORNER.ID-Bogor. Sejak 17 Oktober tahun 2019, regulasi halal di Indonesia telah berganti system. Semula dimonopoli oleh Majelis Ulama Indonesia, kini sertifikasi halal di bawah pengawasan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH. Badan ini kini yang mempunyai wewenang untuk mengeluarka sertifikat halal.
Dalam Undang Undang Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014, komponen sertifikasi halal di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Pelaku usaha
Dalam undang undang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang menjual produknya ke masyarakat konsumen Indonesia wajib mensertifikasi halal produknya
2. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Sebagai badan baru yang menngambil alih sertifikasi halal di Indonesia, BPJPH mempunyai dua fungsi utama yakni sebagai administrasi dan penerbitan sertifikasi halal.
3.Lembaga Pemeriksa Halal
Lembaga Pemeriksa Halal atau disingkat dengan LPH adalah suatu lembaga yang fungsinya memeriksa atau menganalisa kehalalan produk yang akan disertifikasi halal. Lembaga ini bisa lebih dari satu yang telah lulus uji kompetensi SNI dan KAN.
4.Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia dalam UU JPH no. 33 mempunyai kedudukan sebagai pemberi fatwa halal setelah proses audit halal dilakukan.
5.Kementerian/Lembaga terkait
Kementrian atau lembaga terkait dalam hal ini seperti BPOM dan lainnya, yang bisa menunjang kesempurnaan proses sertifikasi halal di Indonesia.
Bagaimana menurut anda dengan komponen-komponen yang ada dalam regulasi halal baru ini?
Redaksi: HC/AM[:]