[:id]Mengenal Titik Kritis Kehalalan Essentials Oil[:]

Photo of author

By IB

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Memanjakan diri bagi kaum hawa merupakan suatu hal yang lazim dilakukan di tengah segala kesibukan. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah menikmati momen merawat diri dengan aromaterapi. Aromaterapi merupakan terapi pemulihan dengan yang dapat memberikan efek rileks bagi tubuh dan pikiran. Umumnya aromaterapi menggunakan minyak esensial sehingga sering pula disebut essential oil therapy.

Minyak esensial (Essential oil) atau minyak atsiri merupakan minyak alami yang diambil dari bagian tanaman tertentu. Minyak esensial dalam aromaterapi bekerja mengaktifkan area reseptor bau di hidung. Reseptor ini yang mengirimkan pesan melalui sistem syaraf menuju otak dan menghidupkan sistem limbik yang mempengaruhi emosi.

Minyak esensial merupakan minyak berwujud cairan kental yang mudah menguap pada suhu ruang. Minyak ini merupakan hasil metabolisme sekunder tanaman yang biasanya terakumulasi dalam bagian tanaman seperti akar, batang, daun, buah dan bunga yang menimbulkan aroma khas. Selain untuk aromaterapi, minyak esensial sering digunakan pula sebagai bahan dasar wewangian, bibit minyak wangi (parfum) hingga pengobatan. Dalam pangan, minyak esensial digunakan sebagai perisa yang memberikan rasa unik dan kompleks. Minyak esensial Eucalyptus (minyak atsiri dari tanaman Eucapyptus globulus) dapat juga digunakan sebagai pengganti minyak kayu putih (minyak atsiri Melaleuca leucadendra) karena sama-sama memiliki kandungan sineol yang kaya manfaat.

Beberapa minyak esensial yang sering digunakan adalah lavender essential oil, rose essential oil, lemongrass essential oil, tea tree essential oil, cinnamon essential oil, clove essential oil, peppermint essential oil dan jasmine essential oil.

Minyak esensial digunakan dengan cara beragam seperti campuran air mandi, botol semprot, atau inhaler dengan racikan berbeda yang akan memberikan manfaat yang berbeda pula.

Untuk mendapatkan minyak esensial, ada beberapa metode yang lazim digunakan tergantung pada sifat minyak esensial yang akan diambil yaitu dengan memanaskan bagian tanaman (destilasi), melarutkan bagian tanaman dalam pelarut organik (ekstraksi), memeras atau mengepres bagian tanaman dan mengoleskan minyak lemak dingin untuk menyerap minyak esensial pada bagian tanaman (efleurasi). Setiap metode akan berbeda bergantung pada jenis dan jumlah minyak esensial dalam tanaman. Hampir 80% minyak esensial didapat dengan metode destilasi.

Meski minyak esensial berasal dari tanaman yang halal secara syariat namun dalam proses mendapatkan minyak esensial ada beberapa hal yang harus dicermati kehalalannya. Salah satunya adalah penggunaan pelarut organik dalam metode ekstraksi seperti metanol atau etanol dengan kadar 96%. Menurut Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2018, metanol dan etanol hasil industri khmar yang secara syariat dilarang meski pada proses selanjutnya diuapkan. Namun metanol dan etanol yang digunakan merupakan asli sintesis kimiawi dari petrokimia atau hasil industri fermentasi non khamr maka hukumnya mubah apabila secara medis tidak membahayakan. Dan apabila secara medis membahayakan maka penggunaan metanol atau etanol tersebut menjadi haram.

Pada metode efleurasi harus diperhatikan minyak lemak apakah yang digunakan? Apabila digunakan minyak lemak dari babi atau hewan yang disembelih tidak memenuhi syariat maka statusnya tidak halal.

Bagaimanapun, kaum muslimin dihimbau untuk selalu memilih produk yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk yang haram dan najis, makruh tahrim dan yang menggunakan bahan yang tidak jelas kehalalan serta kesuciannya.

 

Fan page                :  HALAL CORNER

FB Group               :  http://bit.ly/1SL4wQB

Website                 :  www.halalcorner.id

Twitter                   :  @halalcorner

Instagram               :  @halalcorner

Referensi : diolah dari berbagai sumber

Redaksi : HC/IB[:]

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!