Klarifikasi MUI tentang Kehalalan Bumbu Penyedap, Mi Instan dan Saus Tiram

Photo of author

penyedap-rasa

 

HALALCORNER.ID, JAKARTA — Beberapa waktu lalu tersebar broadcast tentang status halal haram produk penyedap rasa, mi goreng instan dan saus tiram.

 

Tersebar berita dengan viral di media sosial beberapa produk mengandung babi dan pernyataan tersebut setelah melalui proses penelitian atas permintaan Dewan Penasehat sebuah pondok pesantren di Kediri. Dan ini pun kemudian dibantah dalam situsnya, bahwa tidak pernah ada permintaan penelitiaan dan pernyataan dari Dewan Penasehat dari pondok pesantren yang disebut.

 

mie-goreng

LPPOM MUI kepada HalalCorner.id memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar tersebut melalui surat yang dikeluarkan Direktur LPPOM MUI dengan nomer surat DN23/Dir/LPPOM MUI/XII/16.

 

Berikut adalah isi surat klarifikasi dari LPPOM MUI :

1. Berdasarkan hasil audit/penelusuran bahan tidak ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan sertifikat halal dengan rincian sebagai berikut:
a. Produk MSG SASA dan Tepung Bumbu SASA dari PT. Sasa Inti, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060007870398 yang berlaku hingga tanggal 20 Juli 2018.
b. Produk MASAKO, MSG AJINOMOTO, Tepung Bumbu SAJIKU dan Saos Tiram SAORI dari PT. Ajinomoto Indonesia, dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060008910908 yang berlaku hingga tanggal 24 November 2017.
c. Produk INDOMIE Mi Instan Goreng dari PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00090000300799 yang berlaku hingga tanggal 27 September 2018.
d. Produk ROYCO dari PT. Unilever Indonesia Tbk., dengan nomor Sertifikat Halal MUI 00060046730108 yang berlaku hingga tanggal 23 Maret 2018 dan nomor Sertifikat Halal MUI 00060028330204 yang berlaku hingga tanggal 20 September 2018.

2. Hasil analisis laboratorium dari sampel pasar yang menggunakan metode real time PCR juga menguatkan hasil audit yang telah dilakukan sebelumnya yaitu tidak terdeteksi adanya kandungan babi dalam produk-produk tersebut di atas.

 

saus-tiram

 

Selanjutnya untuk memastikan produk-produk yang beredar bersertifikat Halal MUI, kami persilakan kepada konsumen dan masyarakat untuk memeriksa produk-produk tersebut baik melalui situs www.halalmui.org maupun aplikasi “Halal MUI” di smartphone berbasiskan Blackberry10, Android dan iOS. (HC/AM)

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!