Kota Davao Rancang Aturan Pemisahan Makanan Halal di Supermarket

Photo of author

Filipina makin memperhatikan isu halal. Terutama wilayah Selatan yang banyak penganut muslim. Di kota Davao, ada aturan untuk pemisahan makanan halal dan tidak halal.

 

Pembahasan aturan untuk mewajibkan pemisahan makanan halal dari yang tidak halal berlangsung di Davao. Dewan kota setempat dengan suara bulat menyetujui kepastian adanya aturan tersebut pada Kamis (19/04).

 

Berjulukan “peraturan ramah Muslim,” resolusi itu diusulkan oleh Anggota Dewan Halila Y. Sudagar. Para dewan yang hadir selama sesi perundingan semua memberi voting setuju terhaap rancangan aturan.

 

swalayan

 

Aturan menyebut semua toko dan bisnis yang menjual ikan mentah, seafood, daging, olahan daging, dan produk daging lainnya, diminta memisahkan makanan halal dari non-halal. Termasuk bagi pemasok didalamnya. Mereka juga melakukan pemisahan mulai dari pengiriman sampai penyimpanan, mengukur berat dan membawa barang melalui keranjang, troli dan lainnya

 

Davao Today melaporkan pada bagian 6 peraturan itu disebut bahwa pemasok, pemilik toko atau supermarket wajib menyediakan penyimpanan terpisah, wadah atau freezer khusus untuk makanan halal dan daging bersertifikat halal. Melibatkan juga manajer, staf dan tenant didalamnya.

 

Apabila rancangan ini menjadi hukum yang disetujui eksekutif kota dan telah ditinjau untuk publikasi, maka seluruh supermarket di Davao City diminta menyediakan tempat pembayaran terpisah. Nantinya disebut sebagai “jalur halal” untuk pengemasan makanan halal pada konsumen.

 

 

“Sejauh yang saya tahu, tidak ada di negara ini yang menawarkan jalur halal. Jadi ini akan menjadi yang pertama,” ungkap Sudagar.

 

swalayan 2

 

 

Tujuan pemberlakuan aturan adalah untuk mempromosikan, melindungi dan menghormati keyakinan agama, adat dan tradisi masyarakat muslim di Davao City terkait konsep halalnya. Selain itu, guna memastikan konsumsi makanan yang sesuai aturan Islam.

 

Contoh perbuatan yang dilarang pada aturan adalah ketidaktepatan penyegelan produk halal, pencampuran dengan produk tidak halal dan tidak mampu memberi ruang untuk produk halal di tempat pembayaran.

 

Sesuai rancangan aturan, pelanggar akan dikenai P500 (Rp 140.900)-P1.000 peso (Rp 281.700). Hukuman bagi yang melanggar kedua kalinya mulai dari P1.000 sampai P3.000 peso (Rp 845.200) atau penangguhan izin usaha dan lisensi beroperasi setidaknya 3-6 bulan. Pelanggar ketiga kali didenda P3.000 hingga P5.000 peso (Rp 1.409.000), di atas pencabutan izin usaha dan lisensi untuk beroperasi.

 

swalayan 3

 

 

sumber : detikhealth

 

 

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial