Via detik.com
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) membuktikan bahwa dugaan proses sertifikasi halal rumit dan mahal adalah salah. Di Sulawesi Tenggara, lembaga ini memberikan sertifikat halal secara gratis kepada UKM.
Seperti diberitakan situs Halal MUI baru-baru ini, LPPOM MUI Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan sertifikat halal kepada beberapa pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kendari pada pertengahan Februari lalu, tanpa memungut biaya.
“Kami bekerja sama dengan Kementerian Agama serta Badan Pengawas Obat dan Makanan Sulawesi Tenggara, sehingga dapat melakukan proses sertifikasi halal untuk 10 UMKM tanpa biaya,” ujar Direktur LPPOM MUI Sulawesi Tenggara Dra. Hj. Wa Ode Asnah Ganiu, Apt.
Beberapa UMKM yang sudah mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI Sulawesi Tenggara adalah Ortega Mandiri dan Annas Usaha Martabak. Mas Jas Usaha Gorengan dan BCL Ibu Kalampa yang memproduksi aneka gorengan juga sudah mengantungi sertifikat halal MUI.
Proses sertifikasi halal ini dilaksanakan berbarengan dengan program Penyuluhan Produksi Pangan yang Aman, Sehat, dan Tayib. Sebab, LPPOM MUI menerima laporan dari masyarakat bahwa beberapa pedagang menjual gorengan dengan campuran plastik agar lebih renyah dan tahan lama. Padahal, bahan nonpangan ini berbahaya jika dikonsumsi.
Pada proses sertifikasi halal, LPPOM MUI Sulawesi Tenggara tak hanya melakukan audit ke lokasi usaha, melainkan juga memberikan advokasi dan saran perbaikan. Tujuannya adalah untuk menghasilkan produk pangan yang halal dan tayib, alias aman dan sehat untuk dikonsumsi.
Dengan diterbitkannya sertifikat halal untuk UMKM, diharapkan masyarakat memperoleh ketenteraman batin dan kesehatan fisik karena terhindar dari konsumsi bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan.
SUMBER: LPPOM MUI