[:id]Mengapa Ada Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri yang Tidak Diakui LPPOM MUI?[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID, BEKASI – Tahukah Anda? Dari sekian banyak lembaga sertifikasi halal luar negeri, tidak semuanya mendapatkan pengakuan dari LPPOM MUI. Jadi, ada suatu produk yang diproduksi di luar negeri dan telah berstatus halal, akan tetapi produk tersebut di Indonesia belum tentu mendapat pengakuan halal dari LPPOM MUI karena lembaga sertifikasi halalnya yang masih belum diakui. Hal ini tentu menjadi pertanyaan, terlebih bagi konsumen maupun produsen yang membutuhkan bahan baku impor, baik dari kebutuhan kuliner, kecantikan, maupun obat-obatan.

Mengapa bisa demikian?

Menurut Bapak Farid Mahsa selaku Kabid Informasi Halal LPPOM MUI Pusat, pengakuan LPPOM MUI terhadap suatu lembaga sertifikasi halal luar negeri didasarkan pada kebenaran implementasi jaminan halal oleh lembaga tersebut, yang mana harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Memiliki Badan Hukum

Lembaga sertifikasi halal luar negeri yang melakukan proses sertifikasi halal dan audit halal untuk kategori pangan, obat-obatan, dan kosmetika harus dibentuk oleh organisasi keislaman yang memiliki badan hukum.

  1. Memiliki Kantor Permanen

Organisasi keislaman tersebut harus memiliki kantor yang permanen dan dikelola oleh sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kredibilitas.

  1. Memiliki Dewan Fatwa dan Tim Ilmuwan

Organisasi keislaman tersebut harus memiliki dewan atau komisi fatwa yang berfungsi untuk menetapkan fatwa halal serta tim ilmuwan yang memiliki keahlian dalam melakukan audit halal.

  1. Memiliki Prosedur Operasional

Lembaga sertifikasi halal luar negeri harus memiliki standard operating procedures (SOP), antara lain memiliki prosedur dari pendaftaran, administrasi, dan pemeriksaan atau audit halal ke pabrik, laporan audit, hingga rapat komisi fatwa untuk menetapkan fatwa.

  1. Memiliki Sistem Database yang Baik

Semua berkas administrasi baik formulir-formulir pendaftaran, laporan, data tentang perusahaan dan berkas-berkas data lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh organisasi keislaman tersebut harus ditata dengan sistem yang baik. Hal ini bertujuan agar perusahaan-perusahaan yang telah disertifikasi halal mudah ditelusuri.

  1. Anggota World Halal Food Council

Lembaga sertifikasi halal tersebut harus memiliki jaringan kerjasama yang luas dan menjadi anggota World Halal Food Council (WHFC).

  1. Kerjasama yang Baik dengan LPPOM MUI

Lembaga sertifikasi halal tersebut dapat menjalin kerjasama yang baik dengan MUI yang bertujuan untuk melakukan audit maupun pengawasan atas produk-produk halal di Indonesia.

Nah, jika menengok ketujuh sebab tersebut, maka wajar saja jika ada Lembaga Sertifikasi Halal yang diakui dan ada yang tidak, karena jika ada satu kriteria persyaratan yang tidak dipenuhi, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan pengakuan dari LPPOM MUI. Hal ini tentu semakin meningkatkan kepercayaan kita terhadap Lembaga sertifikasi halal luar negeri tersebut, karena jika telah diakui oleh LPPOM MUI maka berarti benar-benar telah diperhitungkan kredibilitas kinerjanya.

Alhamdulillah, saat ini sudah ada 42 Lembaga Sertifikasi Halal yang diakui oleh LPPOM MUI dari 25 negara. Di antaranya 32 badan yang diakui untuk kategori penyembelihan hewan ternak, 38 badan yang diakui untuk kategori bahan baku, dan 17 badan yang diakui untuk kategori perasa makanan.

Untuk informasi selengkapnya, bisa dibaca disini.

Semoga Bermanfaat!

Fan page                :  HALAL CORNER
FB Group                :  
Website                 :  www.halalcorner.id
Twitter                   :  @halalcorner
Instagram              :  @halalcorner

Redaksi : HC/She
Editor    : HC/SZ[:]

Tinggalkan komentar