[:id]Pedoman Pariwisata Halal dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional[:en]Halal Tourism Role in National Sharia Council[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA—Standarisasi penyelenggaraan pariwisata halal telah resmi ditetapkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Moch. Bukhori Muslim, Sekretaris Bidang Bisnis dan Wisata DSN MUI menyampaikan bahwa permintaan adanya fatwa mengenai wisata halal dan rumah sakit syariah mulai banyak sejak tahun 2016.

Fatwa tentang wisata halal No 108/2016 menetapkan prinsip dasar penyelenggaraan dan standarisasi aspek pariwisata berdasarkan syariah, dengan aspek berupa hotel, spa, massage, sauna objek wisata dan biro perjalanan. Bukhori melanjutkan penjelasannya terkait upaya kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka percepatan implementasi fatwa tersebut. Salah satunya adalah kerja sama dengan kementerian pariwisata. DSN MUI sendiri mulai menyiapkan tenaga audit sebagai kelanjutan adanya fatwa tersebut. Terkait dengan rumah sakit syariah, DSN MUI telah menetapkan fatwa nomor 107/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah.

Kementerian pariwisata sendiri telah menyampaikan pada kesempatan sebelumnya bahwa belum ada standar terkait SDM dalam pengembangan wisata halal, namun demikian sudah ada standar untuk perhotelan,travel, restoran, dan pemandu wisata.

Beberapa ketentuan dalam fatwa DSN MUI No  108/2016 terkait standarisasi dan SDM antara lain pengelola dan karyawan hotel diwajibkan mengenakan pakaian yang memenuhi prinsip syariah, pedoman pelayanan juga menjamin pelayanan sesuai dengan syariah. Untuk spa, massage dan sauna, SDM terapis laki laki hanya melayani konsumen laki-laki, demikian pula terapis wanita hanya melayani konsumen wanita.

Ketentuan bagi biro perjalanan wisata syariah adalah adanya panduan wisata yang mencegah syirik, maksiat, khurafat, zina, pornografi dan pornoaksi, narkoba, judi dan miras. Ketentuan bagi pemandu wisata syariah adalah diwajibkan bagi pemandu untuk memahami dan melaksanakan nilai syariah dalam menjalankan tugasnya, komunikatif, ramah, berakhlak mulia dan bertanggungjawab. Demikian pula wajib memenuhi standar kompetensi sesuai profesi dengan bukti berupa sertifikat kompetensi.

Sumebr: Gomuslim.co.id

Redaksi: HC/Endah[:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial