Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa produk kosmetik wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan BPJPH dalam acara 14th Exhibition & Seminar for Cosmetic Ingredients yang diselenggarakan oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) di Jakarta, belum lama ini.
Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk kosmetik, tetapi juga mencakup produk obat-obatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan.
Mengapa Produk Kosmetik Perlu Bersertifikat Halal?
BPJPH menilai bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat, khususnya konsumen Muslim. Sertifikasi halal menjadi langkah penting untuk menjamin bahwa produk tersebut sesuai dengan prinsip syariat Islam, sekaligus aman dan bersih digunakan.Selain alasan syariat, pasar kosmetik halal juga menunjukkan tren peningkatan. Banyak konsumen menjadikan label halal sebagai prioritas dalam membeli produk perawatan tubuh dan kecantikan.
BPJPH Dorong Edukasi dan Sosialisasi Industri Kosmetik
Untuk menyambut implementasi penuh pada 2026, BPJPH aktif melakukan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal kepada para pelaku industri, termasuk produsen kosmetik yang dilakukan melalui berbagai media.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness) pelaku usaha sekaligus menumbuhkan kepercayaan konsumen dari berbagai kalangan. Hal ini juga dinilai sebagai peluang untuk memperluas pasar dan meningkatkan nilai jual produk kosmetik bersertifikat halal.
Menurut data BPJPH, hingga saat ini terdapat setidaknya 81.343 produk kosmetik dalam negeri yang telah memiliki sertifikat halal. Selain itu, sebanyak 7.558 produk kosmetik impor juga telah bersertifikasi. Kategori produk ini tercatat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20232 – Kosmetik untuk Manusia, yang mencakup berbagai produk termasuk pasta gigi.
Penerapan wajib memiliki sertifikat halal untuk kosmetik ini menandai langkah besar dalam penguatan industri halal nasional. Bagi pelaku usaha, ini adalah momen penting untuk segera mempersiapkan proses sertifikasi agar produk tetap kompetitif dan memenuhi standar Jaminan Produk Halal (SJPH).