Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berbenah dalam memperkuat sistem Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Salah satu pembaruan penting yang sedang disiapkan adalah penerapan masa berlaku sertifikat halal. Wacana ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Anggota Komite III DPD RI asal DI Yogyakarta, Ahmad Syauqi menyoroti perlunya masa berlaku pada sertifikat halal. Saat ini, masih banyak pelaku usaha dan masyarakat yang menganggap sertifikat halal berlaku selamanya. Padahal, tanpa masa berlaku, proses kontrol terhadap produk yang sudah tersertifikasi akan sulit dilakukan secara berkala.
Penerapan masa berlaku dinilai penting agar BPJPH dapat melakukan evaluasi, pembinaan, serta pengawasan lanjutan terhadap pelaku usaha secara berkala.
Selain pembenahan regulasi, BPJPH juga berkomitmen memperkuat ekosistem halal nasional melalui digitalisasi layanan. Tak hanya itu, BPJPH juga terus menggencarkan sosialisasi dan kolaborasi lintas sektor, demi membangun ekosistem halal yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan regulasi yang terus diperbaiki, kita berharap perlindungan terhadap konsumen muslim di Indonesia semakin nyata. Kejelasan masa berlaku sertifikat halal dan pengawasan berkelanjutan akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam menjaga hak umat terhadap produk halal.