[:id]HALAL CORNER.ID, JAKARTA – Muncul surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang adanya fragmen DNA spesifik babi pada beberapa produk makanan impor yang telah beredar luas di masyarakat namun tidak mencantumkan peringatan “mengandung babi” pada kemasan.
Adapun surat edaran BPOM itu sudah ramai beredar di sejumlah grup whatsapp sejak siang tadi (Sabtu, 17/6/2017). Dalam surat edaran bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 dan dikeluarkan tertanggal 15 Juni 2017 itu berisi perintah untuk melakukan penarikan dan menghentikan peredaran produk, pencabutan ijin edar importir dan membuat peringatan untuk masyarakat.
Produk-produk yang dimaksud diantaranya :
- Nama Dagang : Samyang
Nama Produk : Mi Instan U-Dong
No. BPOM. : ML 231509497014
Importir : PT. Koin Bumi
- Nama Dagang : Nongshim
Nama Produk : Mi Instan (Shin Ramyun Black)
No. BPOM. : ML 231509052014
Importir : PT. Koin Bumi
- Nama Dagang : Samyang
Nama Produk : Mi Instan Rasa Kimchi
No. BPOM. : ML 231509448014
Importir : PT. Koin Bumi
- Nama Dagang : Ottogi
Nama Produk : Mi Instan (Yeul Ramen)
No. BPOM. : ML 231509284014
Importir : PT. Koin Bumi
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala Balai Besar / Balai POM di seluruh Indonesia. Terdapat logo BPOM pada sudut atas surat bagian kiri. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak BPOM perihal surat edaran tersebut.
Redaksi : HC/NH[:]