[:id]Halal Corner, Jakarta- Pembahasan UU Jaminan Produk Halal dalam Rakornas LPPOM MUI di Bogor 5/4/2017 lalu menjelaskan tentang aturan peredaran produk bersertifikat halal, yakni bahwa BPJPH baru akan aktif pada tahun 2019. Hal yang menimbulkan pertanyaan publik adalah adanya informasi bahwa pada tahun 2019 nanti, produk yang tidak bersertifikat halal tidak boleh beredar di Indonesia, benarkah demikian?
Direktur LPPOM MUI Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M. Si, memberikan keterangannya bahwa BPJPH akan aktif pada tahun 2019. Saat ini, struktur kelembagaannya belum lengkap, sehingga diharapkan setiap perusahaan tetap melaksanakan proses sertifikasi halal seperti biasa. Meskipun UU JPH baru akan berlaku pada tahun 2019, implikasi dari UU tersebut seyogyanya diantisipasi oleh produsen dengan melakukan pengajuan sertifikasi halal produk sesegera mungkin, tidak perlu menunggu hingga masa berlakunya. Wajib sertifikasi halal berbeda dengan wajib halal. Maksud dari kalimat wajib sertifikasi halal adalah bahwa semua produk halal yang beredar di Indonesia seharusnya disertai keterangan yang jelas dengan adanya sertifikat halal, sedangkan yang tidak halal juga diberi keterangan non halal. Jadi bukan berarti produk yang boleh beredar di pasaran harus halal.
Sumber: detikFood
Redaksi: HC/EDR[:]