HALALCORNER.ID. JAKARTA — Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhammad Thambrin mengatakan, proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari UU Jaminan Produk Halal (JPH) terus berjalan dan sudah mendekati tahap akhir.
“Secara umum, dari hasil pembahasan substantif antar Kementerian, draft RPP UU JPH telah selesai dibahas. Tinggal dirapikan normanya saja,” ujarnya dalam keterangan pers Kementerian Agama, Rabu (19/10/2016).
Menurutnya, penyusunan regulasi tentang JPH merupakan hal yang tidak sederhana. Selain menyangkut banyak pihak, juga berhubungan dengan aspek-aspek ekonomi yang cukup rumit.
Hal ini disampaikan Thambrin menyusul adanya penilaian bahwa pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan regulasi tentang JPH, macet.
“Regulasi ini tidaklah sederhana. Membutuhkan waktu dan kejelian serta sinkronisasi dengan banyak pihak. Setelah disepakati oleh Tim Panitia Antar Kementerian, draft RPP JPH ini akan dibahas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan kemudian diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Prosesnya cukup berliku,” tandasnya.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH merupakan instrumen hukum yang memberikan perlindungan dan menjamin masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal.
Penyelenggaraan JPH bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal, dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Juga dalam meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Sumber : Republika