[:id]Si Kriukkk Kerupuk Kulit[:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Kerupuk kulit atau yang dikenal juga dengan nama rambak atau dorokdok atau jangek merupakan salah satu jenis kerupuk yang banyak diminati orang karena rasanya yang khas dan renyah. Kerupuk kulit umumnya berbahan dasar kulit sapi, kerbau, kambing atau ikan. Bahan dasar tersebut diolah dengan bumbu rempah seperti bawang putih, ketumbar, kunir, asam jawa dan gula merah. Bahan dasar tersebut selanjutnya direbus hingga matang dan mengembang, lalu dikeringkan di bawah panas matahari selama 2 – 3 hari atau dengan oven. Kerupuk kulit kering ini digoreng dengan api sedang dan siap disajikan.

Usaha kerupuk kulit masih dilakukan secara tradisional. Sentra kerupuk kulit dapat dijumpai diantaranya di Garut, Cirebon, Indramayu, Segoroso – Bantul, Jangek – Sumatera Barat. Kerupuk kulit biasanya digoreng dan langsung disajikan seperti yang biasa kita temui di rumah makan padang atau kedai mie kocok, ataupun dikombinasikan dalam masakan lain seperti sayur kerecek atau lodeh.

Kerupuk Kulit Sapi

Dari segi nutrisi, kerupuk kulit mengandung kadar lemak dan protein yang cukup tinggi. Berbagai pertimbangan dalam membeli kerupuk kulit diantaranya bahan dasar kerupuk kulit asli, segar, berkualitas baik dan tidak menggunakan bahan pengawet apapun seperti MSG atau pewarna. Bagi umat islam hal yang paling utama tentunya kehalalan kerupuk kulit tersebut.

Berbeda dengan karkas, daging dan olahannya yang telah diatur secara tegas oleh pemerintah, pemanfaatan kulit hewan untuk barang gunaan, bukan makanan, belum diatur secara tegas. Faktanya kulit hewan bukan hanya digunakan sebagai bahan dasar tas, jaket dan sepatu namun juga banyak dimanfaatkan sebagai makanan sehingga menjadi telah menjadi suatu kekhawatiran apakah kerupuk kulit yang kita beli dan konsumsi berasal dari bahan dasar yang halal ataukah tidak.

Masih jarangnya produk kerupuk kulit yang telah mendapat sertifikat halal harus menjadi perhatian besar terlebih lagi banyak bahan dasar kulit berasal dari luar negeri, apakah kulit hewan yang diolah menjadi kerupuk kulit tersebut berasal dari hewan halal seperti sapi, kerbau, atau ikan dan apakah hewan tersebut disembelih secara syar’i.

Kerupuk kulit yang dihasilkan oleh produsen lokal umumnya berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syar’i karena Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139 tahun 2014 menyatakan ternak sehat harus disembelih secara halal dan benar. Namun secara fisik, tentu akan sulit membedakan kerupuk kulit dari hewan halal atau babi, terlebih yang telah diolah menjadi masakan.

Halal Corner akan membagi tips bagaimana membedakan kerupuk kulit yang berasal dari kulit sapi, kerbau atau babi. Secara umum ketiga bahan dasar kerupuk kulit tersebut dapat dibedakan dari fisiknya.

  • Kerupuk kulit sapi memiliki warna putih kekuningan, keras dan agak transparan. Teksturnya renyah, gurih, sedikit keras dan tebal sehingga lebih kenyal, mengembang saat digoreng dan tidak mudah hancur apabila dicampurkan dengan masakan berkuah.
  • Kerupuk kulit kerbau memiliki tekstur yang keras dan tebal seperti halnya kerupuk kulit sapi namun memiliki warna lebih kuning. Saat digoreng akan mengembang, rasa kurang gurih dan kurang renyah, prositas tidak seragam.
  • Sedangkan kerupuk kulit babi memiliki warna yang lebih cerah atau lebih putih apabila dibandingkan dengan kerupuk kulit sapi atau kerbau. Tesktur lebih renyah dan rapuh dengan rongga-rongga lebih halus.

Pengetahuan mengenai ciri-ciri bahan dasar kerupuk kulit tentunya menjadi hal yang sangat penting bagi kaum muslimin. Selamat menikmati kriukknya kerupuk kulit.

 

Fan page             :  HALAL CORNER

FB Group             :  http://bit.ly/1SL4wQB

Website                :  www.halalcorner.id

Twitter                   :  @halalcorner

Instagram             :  @halalcorner

 

Referensi: diolah dari berbagai sumber

Redaksi: HC/AN[:]

Tinggalkan komentar