[:id]SOJU NON-ALKOHOL, HALALKAH? [:]

Photo of author

By IB

[:id]SOJU NON ALKOHOL, HALALKAH?

 

HALALCORNER.ID-Bogor.Koreanwave bukan sekedar menjamurnya penggemar Drakor dan K-Pop di Indonesia tapi juga kuliner negeri artis terkenal Lee Min Ho ini juga mulai digrandungi masyarakat Indonesia, khususnya muslim milenial.

Melihat peluang ini pengusaha asal Bandung membuat soju yang diklaim versi halal. “Minuman Mojiso ini tidak seperti soju yang ada di Korea. Bahan-bahannya 100 persen berbeda. Itu sebabnya halal,” kata pengusaha tersebut, Sovi, dilansir di Asia One, Rabu (26/8).

Soju Halal ini terdiri dari beberapa rasa, termasuk yoghurt, leci, teh hijau dan stroberi.
Soju adalah minuman distilasi asal Korea. Sebagian besar merek soju diproduksi di Korea Selatan.

Walaupun bahan baku soju tradisional adalah beras, sebagian besar produsen soju memakai bahan tambahan atau bahan pengganti beras seperti kentang, gandum, jelai, ubi jalar, atau tapioka (dangmil). Minuman ini bening tidak berwarna dengan kadar alkohol yang berbeda-beda, mulai dari 20% hingga 45% alkohol – Wikipedia

HUKUM SOJU HALAL 

Bagaimana pandangan Islam mengenai Soju Halal ini?

Pertama yang mesti kita ingat kasus ini serupa dengan kasus bir bintang zero alcohol, bir yang mengklaim halal bahan bakunya tapi tidak dapat disertifikasi halal oleh MUI. Komisi Fatwa MUI menegaskan produk itu menyerupai minuman bir yang telah disepakati diharamkan dalam Islam, baik warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya.

Di dalam Kriteria SJH pada bagian “Produk”, ditegaskan bahwa  karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram oleh fatwa MUI.

LARANGAN TASYABUH

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalaam bersabda:
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695).

Selain itu juga ulama bersepakat bahwa menyerupai orang kafir dalam hal lahiriah dapat memmpengaruhi sifat dan perbuatan.

“Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154)

Selaras dengan itu Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa berkaitan larangan tasyabuh dalam hal produk yang dikonsumsi muslim
Fatwa MUI no 4 tahun 2003:

“Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan”.

Redaksi: Aisha Maharani //  Ed : Alin/Luna[:]

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!