[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA –Setiap muslimah hendaknya bertakwa kepada Allah dan menutup auratnya dengan sempurna di hadapan lelaki yang bukan mahram. Salah satu aurat wanita yang sering dilalaikan adalah bagian kaki. Qadam atau bagian dari pergelangan kaki ke bawah hingga punggung telapak kaki dapat ditutupi dengan kaus kaki. Kaos kaki muslimah menjadi kebutuhan yang tak terpisahkan sebagai tuntutan syariat dan tentu saja tampil cantik dan elegan selaras dengan warna dan motif busana yang dikenakan.
Selain kualitas bahan yang nyaman dan desain yang cantik perlu diperhatikan pula kehalalan produk. Mengapa? Karena kaos kaki melekat pada kulit dan sering digunakan untuk sholat.
Brand SOKA, sebuah produk fashion yang menjadi satu-satunya kaos kaki di dunia yang telah mendapat sertifikat halal. Diproduksi oleh PT. Soka Cipta Niaga, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi, kaos kaki SOKA saat ini sudah tersebar ke seluruh wilayah Indonesia bahkan hingga ke mancanegara seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Arab Saudi dan lainnya.
Mengapa SOKA mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI?
Direktur Utama PT. Soka Cipta Niaga, Aman Suparman, memaparkan bahwa kaos kaki sebagai produk yang melekat pada kulit harus pula dijamin kehalalannya, bebas dari segala bentuk najis dan barang haram, sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal No 33 tahun 2014. Hal inilah yang mendasari bila dalam proses produksinya, yakni mulai proses pembuatan benang hingga menjadi bahan baku, kaos kaki SOKA memiliki dimensi halal.
Lantas apa yang menjadi titik kritis kehalalan kaos kaki?
Kaos kaki dapat dibuat dengan menggunakan mesin knitting atau mesin rajut sederhana hingga modern dengan menggunakan benang alami atau sintesis sesuai karakteristik yang diinginkan.
Tak berbeda dengan produk makanan/minuman/kosmetik, seperti yang dijelaskan Komisaris PT, SOKA, Adang Sudarajat, proses produksi produk fashion harus pula terbebas dari segala sesuatu yang bersifat haram termasuk di dalamnya sarana produksi dan mesin produksi.
Secara umum proses produksi kaos kaki terbagi menjadi 7 tahapan yaitu pembuatan desain yang diaplikasikan kedalam settingan mesin kaos kaki , pencelupan warna, softening, perajutan dengan mesin, penjahitan khusus kaos kaki jempol, proses oven dan pengepakan.
Ada dua hal yang menjadi titik kritis kehalalan kaos kaki.
Pertama, pada tahapan softening. Setelah mengalami proses pencelupan, benang biasanya akan kaku akibat tinta sehingga sebelum benang dirajut, benang harus dilapisi pelumas yang bertujuan untuk mempermudah proses knitting (rajut). Umumnya softener atau pelumas yang digunakan berasal dari minyak nabati yaitu kelapa sawit. Namun ada pula yang berasal dari asam lemak atau lemak hewan seperti minyak babi. Tentunya kaos kaki SOKA sebagai produk yang telah bersertifikat halal tidak akan menggunakan lemak/minyak yang non-halal.
Titik kritis selanjutnya adalah tahapan akhir dari perajutan dengan mesin. Setelah benang memasuki tahapan proses rajut, benang akan masuk tahapan brushing process untuk menghilangkan kotoran dengan menggunakan sikat. Sikat ini dapat terbuat dari bulu hewan seperti bulu ekor kuda atau bulu babi. Sesuai dengan komitmen dimensi halal, kaos kaki SOKA menggunakan bulu ekor kuda.
Harapan dan pandangan tentang industri halal di Indonesia?
UU JPH harus disosialisasikan dan lembaga yang mengelola harus pro aktif melakukan penguatan basis kerja sama dan pengembangan diplomasi halal, baik pada level nasional maupun global. Sehingga produk yang beredar di Indonesia sudah memiliki jaminan halal dan masyarakat khususnya muslim Indonesia dapat dengan aman mengkonsumsi atau menggunakan produk-produk yang beredar di Indonesia.
SOKA menjadi solusi bagi muslimah untuk berhijab menutupi auratnya dengan sempurna.Kaki sebagai bagian dari aurat mendapat perhatian khusus. Jaman kini, selain sesuai syariat, seorang muslimah tentunya ingin lebih stylish memadupadankan kaos kaki dengan busana yang dikenakan.
Semoga bermanfaat.
Fan page : HALAL CORNER
FB Group :
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner
Redaksi : HC/AN
Editorial : HC/SZ[:]