[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA–Produk halal impor yang akan masuk ke Indonesia terlebih dahulu harus memiliki sertifikasi halal di negara asal. Kemudian barulah dilakukan proses pengakuan kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melewati beberapa syarat.
Menurut Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW),lembaga sertifikasi halal dari luar negeri harus memenuhi setidaknya tujuh persyaratan, untuk mendapatkan pengakuan dari MUI diantaranya:
1. lembaga halal tersebut merupakan lembaga yang dibentuk oleh organisasi keislaman legal atau berbahan hukum.
2. organisasi keislaman legal tersebut memiliki kantor permanen dan dikelola oleh sumber daya manusia yang kompeten dan kredibel.
3. organisasi keislaman tersebut memiliki dewan/komisi fatwa yang berfungsi untuk menetapkan fatwa halal dan tim ilmuwan/ ahli dalam hal audit halal.
4. lembaga halal tersebut sudah memiliki standard operating procedures (SOP). berupa prosedur pendaftaran, administrasi, audit halal ke pabrik, laporan audit,serta rapat komisi fatwa untuk penetapan fatwa.
5. semua berkas administrasi telah tertata dengan sistem yang baik sehingga perusahaan-perusahaan yang telah disertifikasi halal oleh lembaga tersebut mudah ditelusuri.
6. lembaga halal tersebut memiliki jaringan kerja sama luas dan menjadi salah satu anggota World Halal Food Council (WHFC).
7. Lembaga halal tersebut dapat menjalin asosiasi yang baik dengan MUI dalam melakukan audit ataupun pengawasan terhadap produk-produk halal di Indonesia.
Sumber: ROL
Redaksi: HC/EDR
[:]