[:id]HALALCORNER.ID – JAKARTA. Beberapa waktu yang lalu, sedang ramai berita tentang adanya obat yang mengandung babi. Hal tersebut menjadi reminder untuk kita kaum muslimin agar semakin waspada terhadap kejelasan status halal dan haram apa-apa yang kita konsumsi.
Berangkat dari hal tersebut, hari ini tim Halal Corner akan membahas tentang syariat tentang babi.
Sebelumnya, perlu kita ingat kembali bahwa yang haram dari seekor babi bukan hanya dagingnya. Namun semua yang berasal dari babi. Bulunya sekalipun tetap memiliki status haram. Pada dasarnya, babi haram untuk dikonsumsi, dimanfaatkan, dan diperjualbelikan.
Allah subhanahu wata’ala mengharamkan babi dalam Al-Qur`an pada empat tempat, yakni dalam Surat Al-Baqoroh ayat 173, Surat Al-Maidah ayat 3, Surat Al-An’aam ayat 145, dan Surat An-Nahl ayat 115.
Ketika Allah subhanahu wata’ala mengharamkan babi dalam Al-Qur`an di Jazirah Arabiyyah saat itu tak ada sama sekali binatang tersebut.
Bangsa Arab di masa jahiliyah tak pernah satu kalipun menyebut babi dalam syair dan prosa mereka sebagaimana mereka menyebut binatang-binatang ternak yang lain. Hal ini menunjukkan babi tidak ditemukan di tengah lingkungan dan kehidupan mereka. Serta tak ditemukan dalam sejarah bangsa Arab sejak zaman Nabi Ibrahim ‘alaihi sallam sampai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Satu-satunya kabilah Arab yang memelihara dan makan babi adalah Bani Taghlib, yakni sebuah puak (pecahan) dari Bani Bakar bin Wail, keturunan dari Robi’ah. Kabilah ini beragama nashrani. Menurut para ahli tarikh awalnya mereka hidup di Jazirah Arabiyyah. Namun sejak abad ke 7 masehi mereka sudah migrasi ke Iraq.
Dan ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Yatsrib (Madinah Munawwaroh), di sana tak ada kabilah Arab yang memelihara dan makan babi. Bahkan kaum yahudi di Yatsrib pun tidak memelihara dan makan babi karena syariat mereka mengharamkannya.
Karena itu, sebagian ulama mengatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam belum pernah melihat binatang babi.
Menariknya adalah Allah subhanahu wata’ala mengharamkan makan babi justru sejak fase dakwah Islam di Makkah. Sejak dini Islam sudah melarang dan mengharamkan babi. Surat An-Nahl dan Surat Al-An’aam yang diantara ayatnya melarang dan mengharamkan makan babi adalah surat Makkiyyah; turun sebelum hijrah.
Mengapa diharamkan padahal di Makkah tak ada satu ekor pun babi?
Mengapa diharamkan padahal tak ada orang quraiys yang makan babi?
Sangat unik terdapat ayat Makkiyyah yang bicara tentang tasyri’. Dan tasyri’ itu tentang larangan makan babi.
Setelah hijrah ke Yatsrib Allah subhanahu wata’ala pun menguatkan larangan makan babi. Allah subhanahu wata’ala turunkan Surat Al-Baqoroh dan Surat Al-Maidah.
Mengapa diharamkan makan babi sementara di Kota Yatsrib tak ada babi?
Mengapa diharamkan sementara bangsa Arab dan bangsa yahudi di sana tak ada yang makan babi?
Bangsa Arab tak makan babi karena syariat Nabi Ibrahim ‘alaihi sallam mengharamkan babi. Ini adalah diantara syariat Nabi Ibrahim ‘alaihi sallam yang masih dijaga bangsa Arab di masa jahiliyah.
Tak kalah menarik, semua ayat yang melarang dan mengharamkan babi justru sebelum ditaklukkannya Persia dan Romawi.
Inilah salah satu kemukjizatan Al-Qur`an. Al-Qur`an sesungguhnya ingin mengkhabarkan tentang kondisi babi di akhir zaman. Al-Qur`an sebenarnya tengah mengkhithob generasi umat Islam modern. Karena babi di masa kekuasaan dan kejayaan Islam tak dipelihara dan dijumpai serta dimanfaatkan kaum muslimin di negeri mereka. Namun justru sekarang babi adalah binatang yang termasuk paling besar populasinya di dunia. Dan produk industri yang berasal dari babi justru paling luas sebarannya dalam kehidupan manusia modern termasuk di tengah umat muslim.
Produk olahan makanan, minuman, kesehatan, rumah tangga dan lain sebagainya kebanyakan berasal atau bersinggungan dengan babi.
Hal yang harus selalu kita ingat, babi ini bukan sekadar haram dimakan. Namun juga haram diperjualbelikan serta dimanfaatkan.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن الله إذا حرم على قوم أكل شيء حرم عليهم ثمنه
Artinya: “Sesungguhnya Allah bila mengharamkan atas suatu kaum makan sesuatu Dia juga haramkan atas mereka harganya.”
Babi yang haram bukan hanya dagingnya. Al-Qur`an menyebut “daging babi” saja bukan berarti boleh konsumsi tulangnya, lemaknya, kulitnya, enzim-enzim serta zat-zat yang berasal dari organnya. Al-Qur`an bicara berdasarkan aghlabiyyah atau kebiasaan sebagian manusia di daerah tertentu. Biasanya yang diambil dari babi adalah dagingnya. Dalam kaedah ilmu ushul fiqh dikatakan:
ذكر بعض أفراد العام بحكمه لا يخصصه
Artinya: “Menyebutkan sebagian satuan-satuan dari yang umum dengan hukumnya tidak berarti mengkhususkannya.”
Semoga bermanfaat.
Sumber: dr ustadz Hafidin Achmad Lufthie.
Fan page : HALAL CORNER
FB Group : }
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner
Editor : SZ[:]