[:id]Syarat Agar Lembaga Halal Asing Diakui MUI[:en]Criteria Of Foreign Halal Certified Bodies Approved by Indonesia Ulama Council[:]
[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA–Produk halal impor yang akan masuk ke Indonesia terlebih dahulu harus memiliki sertifikasi halal di negara asal. Kemudian barulah dilakukan proses pengakuan kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melewati beberapa syarat. Menurut Ikhsan Abdullah, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW),lembaga sertifikasi halal dari luar negeri harus memenuhi setidaknya tujuh persyaratan, untuk mendapatkan pengakuan … Read more