[:id]Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018, Vaksin MR Produk SII, HARAM ![:]
[:id]HALALCORNER.ID – JAKARTA. Penantian umat Islam Indonesia mengenai status kehalalan vaksin MR (Measless Rubella) asal SII (Serum Institue of India) yang digunakan program pemerintah untuk imunisasi telah keluar keputusannya, Senin malam, (21/08/2018). Dalam fatwa yang tertuang dalam Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018, vaksin tersebut dinyatakan Haram. Setelah pemeriksaan oleh LPPOM MUI, vaksin tersebut positif … Read more