[:id]3200 UMK Dapatkan Bantuan Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH[:]

Photo of author

[:id]Halalcorner.id, Kabar gembira datang dari sekitar 3200 Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia, dimana sepanjang tahun 2020 kemarin mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sekitar 3200 UMK yang menerima bantuan sertifikasi halal gratis ini tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

Menurut Sukoso selaku kepala BPJPH kepada Republika mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan kerjasama antara BPJPH dengan Lembaga Pengkajian Pangan, obat-obatan dan kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dimana dalam perjanjian kerjasama antara BPJPH dan LPPOM MUI tersebut disebutkan bahwa BPJPH sebagai pihak yang mengalokasikan dana untuk Bimbingan teknis (Bimtek), audit halal, dan biaya sidang fatwa. Audit halal dilakukan oleh LPPOM MUI, dan sidang fatwanya sendiri dilakukan oleh MUI.

Sukoso berharap nantinya di tahun 2021 jumlah UMK yang mendapatkan sertifikasi halal gratis akan terus meningkat dan wilayah sebaran yang mendapatkan bantuan tersebut juga makin meluas. Adapun syarat UMK yang bisa mendapatkan bantuan sertifikasi halal dengan biaya Rp0 ini adalah UMK yang memiliki omset dibawah 1 miliyar. Untuk saat ini, BPJPH sendiri menurut Sukoso sedang berupaya mengajukan anggaran sertifikasi halal bagi UMK ke DPR RI dan juga Kementrian Keuangan.

Untuk sertifikasi halal yang bertarif, Sukoso menambahkan bahwa untuk saat ini masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif layanan tersebut. Seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan pemerintah (Perpu) Nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang Jaminan produk halal, yang baru saja ditetapkan tanggal 2 februari 2021 lalu maka seharusnya tarif sertifikasi halal yang baru juga bisa segera diterbitkan. Karena itulah Sukoso mengharapkan agar PMK tarif layanan bisa segera terbit karena nantinya tarif yang dikeluarkan oleh kepala BPJPH harus sesuai dengan sistem Badan Layanan Umum (BLU) yang diatur dalam PMK tersebut.

Dengan adanya berita gembira ini, diharapkan dapat membawa angin segar bagi para pemilik UMK untuk mempersiapkan diri. Semoga di tahun 2021 ini mendapat kesempatan untuk memiliki sertifikat halal gratis dari BPJPH.

Redaksi (RR)

 

 [:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial