[:id]Kode E dalam Bahan Pangan[:]

Photo of author

By IB

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Bahan tambahan pangan merupakan salah satu bahasan yang harus diperhatikan saat mengupas status kehalalan suatu produk khususnya produk pangan. Bahan tambahan pangan (BTP) adalah bahan atau campuran bahan yang sengaja ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk produk pangan. Untuk memudahkan identifikasi dan pembeda BTP yang secara luas digunakan sebagai pengawet, pemanis, perisa makanan dan pewarna baik bahan alami atau sintesis, dibuat kode khusus. Kode E atau E-number merupakan kode BTP. E merupakan singkatan dari “Europe”. Aturan penomoran kode E mengikuti aturan yang telah ditetapkan komite Codex Alimentarius melalui International Numbering System (INS). Berikut adalah penomoran kode E :

  1. E100 – E199 :           Pewarna makanan
  2. E200 – E299 :           Pengawet makanan
  3. E300 – E399 :           Antioksidan dan pengatur keasaman
  4. E400 – E499 :           Pengembang, penstabil dan pengemulsi
  5. E500 – E599 :           Pengatur pH dan zat anti penggumpalan
  6. E600 – E699 :           Penguat rasa pada makanan
  7. E700 – E799 :           Antibiotik
  8. E800 – E899 :           Zat-zat aditif lainnya
  9. E900 – E999 :           Bahan-bahan kimia baru yang belum masuk dalam klasifikasi

 

Apa titik kritis kehalalan BTP yang menggunakan kode E?

Seperti bahan lain yang digunakan dalam ingredient pangan dan kosmetik, titik kritis kehalalan BTP yang menggunakan kode E dikaitkan dengan bahan dasar atau media yang harus bebas dari bahan haram, najis, atau hewan yang disembelih tidak secara syar’i, penggunaan pelarut yang mengandung khamr atau hal lain yang akan menyebabkan status halalnya berubah menjadi haram.

Seperti yang telah dikemukakan Halal Corner, BTP dapat berasal dari alam (alami) atau buatan (sintesis). BTP yang berasal dari alam perlu diperhatikan bahan baku BTP tersebut nabati atau hewani. Bahan baku nabati berstatus halal.  Namun apabila berasal dari hewani maka harus ditelusuri apakah status hewan tersebut halal atau haram (babi atau sembelihan yang tidak syar’i).  Dan apabila dibuat secara sintesis maka harus diperhatikan pula adanya keterlibatan unsur haram selama proses pembuatannya.

 

Maka jelaslah bahwa status halal kode E yang dicantumkan dalam kemasan suatu produk pangan tergantung bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan. Contohnya adalah BTP seperti curcumin (E100), alpha, betha, gamma-carotene (E160a), anthocyanins (E163) berstatus halal dalam keadaan murni. Beberapa BTP kode E harus diperiksa kode halalnya terutama yang terkait dengan pelarut bagi zat pewarna. Selain itu beberapa BTP meski halal dalam bentuk murninya namun karena BTP tersebut rentan teroksidasi maka diperlukan ahan lain untuk mencegah terjadinya oksidasi dalam BTP tersebut. Beberapa BTP kode E menggunakan gelatin sebagai zat antioksidasi. Status kehalalan gelatin harus dipastikan apakah mengandung unsur haram,atau najis. Titik kritis lain semisal bahan arang aktif, penambahan emulsi, atau proses pembuatan BTP kode E yang melibatkan fermentasi.

Sebagai kaum muslimin tentunya pengetahuan mengenai kode E sangat diperlukan agar kita dapat memahami, memilah dan memilih produk yang dipastikan status kehalalannya.

HC/IB

Fan page              :  HALAL CORNER

FB Group             : 

Website                :  www.halalcorner.id

Twitter                   :  @halalcorner

Instagram             :  @halalcorner[:]

Tinggalkan komentar