[:id]Webinar Halal : Vaksin Haram, Daruratkah?[:]

Photo of author

By IB

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Proses pembuatan vaksin sebagian besar menggunakan bahan baku yang bersumber dari bahan non-halal, namun karena kebutuhan yang medesak MUI mengeluarkan fatwa darurat untuk mengizinkan penggunaan vaksin yang mengandung bahan non-halal tersebut.

Apakah sedemikian darurat sehingga vaksin yang mengandung bahan non-halal diperbolehkan untuk digunakan bagi umat Muslim? Ini menjadi masalah pertama mengingat ada kemungkinan cara lain untuk meningkatkan imunitas tubuh.

Permasalahan kedua kewajiban untuk vaksin Covid 19 membawa efek cukup besar di masyarakat mengingat pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mendapatkan vaksin Covid 19 jika ingin menggunakan  fasilitas umum, sehingga hal ini menimbulkan polemik dan kegalauan bagi umat Muslim dalam mengambil keputusan untuk melakukan vaksin.

Kegalauan ini melahirkan pertanyaan demi pertanyaan, dan Halal Corner sebagai lembaga yang independen serta peduli di bidang edukasi halal banyak menerima  pertanyaan dari masyarakat muslim. Atas dasar inilah Halal Corner sebagai jembatan masyarakat dan lembaga-lembaga terkait akan menggelar kegiatan Webinar dengan mengusung tema “ Vaksin Haram, Daruratkah?”

Webinar kali ini akan dilaksanakan pada hari Ahad, 5 Desember 2021, melalui platform Zoom dan Live di Official YouTube Halal Corner.

Dengan mengutamakan semangat edukasi halal kepada masyarakat, acara ini bisa diikuti oleh siapa saja dan tidak berbayar.

Bagi yang ingin berpartisipasi dalam acara ini, dapat menghubungi  Tim Halal Corner melalui WhatsApp dengan nomor 081804447770 (Iffa) dan berbagai media sosial Halal Corner.

Pendaftaran untuk mengikuti webinar dapat melalui link berikut:
bit.ly/yukdaftarwebinarvaksin

Sampai jumpa di webinar Halal Corner.
Salam, Halal is My Way.

HC

Fan page                :  HALAL CORNER

FB Group               :  http://bit.ly/1SL4wQB

Website                 :  www.halalcorner.id

Twitter                   :  @halalcorner

Instagram            :    @halalcorner[:en]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Kepopuleran serial Korea Selatan Squid Games membuat ppopgi atau dalgona, permen gulali ala negeri oppa kembali naik daun. Dalgona atau honeycomb toffee terbuat dari gula pasir yang dilelehkan hingga berwarna kuning pucat lalu ditambahkan baking soda atau baking powder. Lelehan adonan dituang di atas kertas roti dan gunakan cetakan untuk membentuk pola yang diinginkan. Tunggu dingin dan nikmati.

Meski permen dalgona lebih sering dibuat ala rumahan, sebagai umat muslim tentunya kita harus jeli dengan status kehalalannya. Apa saja ya titik kritis kehalalan permen dalgona?
Just check it out!!
1. Gula putih
Meski gula pasir yang berasal dari tebu berstatus halal namun dalam proses refinasi gula kerap digunakan karbon akitf. Karbon aktif dapat berasal dari tulang hewan sehingga apabila digunakan tulang babi, tentunya status gula pasir dan permen dalgona yang dihasilkan menjadi tidak halal.

2. Baking soda
Baking soda atau sodium karbonat merupakan salah satu bahan yang sangat umum digunakan dalam pembuatan produk pangan khususnya kue. Baking soda berfungsi sebagai pengembang adonan. Baking soda dibuat melalui sintesis kimia sehingga secara syariat berstatus halal. Namun untuk memperkuat fungsi, baking soda sering kali dicampurkan dengan bahan lain yaitu asam pengembang seperti garam fosfat, sodium aluminium fosfat, glukono delta dan krim tartar (cream of tartar). Asam pengembang umunya dibuat dari bahan sintesis kecuali cream of tartar. Cream of tartar merupakan hasil samping industri wine, salah satu jenis khamr sehingga status baking powder yang menggunakan cream of tartar menjadi tidak halal.

Kini, sudah jelas titik kritis kehalalan dalgona yang banyak digemari. Dan tentunya, sangat penting dan utama bagi kaum muslimin untuk mencermati status kehalalan produk favorit kita.

Referensi : dari berbagai sumber

Foto : unsplash.com

HC/IB

Fan page                :  HALAL CORNER

FB Group               :  http://bit.ly/1SL4wQB

Website                 :  www.halalcorner.id

Twitter                   :  @halalcorner

Instagram            :               @halalcorner[:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial