BANDA ACEH — Meski berpenduduk mayoritas muslim, Indonesia masih membutuhkan produk halal yang berkualitas. Hal itu perlu dilakukan agar mampu mengikuti perkembangan kriteria halal sesuai standar internasional.
Menurut Asisten Kesitimewaan Aceh, Pembangunan dan Ekonomi Propinsi Aceh, Azhari, Kamis (19/5) untuk mewujudkan itu Indonesia harus melalui empat tingkatan. Tingkat pertama, orang meyakini produk halal karena mengetahui siapa penjualnya. Apakah perusahaan Islam atau bukan. Kalau penjualnya Islam, akan terbentuk kesan ini pasti produknya halal dan aman untuk dikonsumsi.
Tingkatan pertama ini efektif untuk negara yang mayoritas muslim seperti Indonesia, atau Arab Saudi. Namun, yang bukan mayoritas muslim masih diragukan, sehingga mereka perlu sertifikat halal. Tingkatan kedua adalah produk berlabel halal yang dikeluarkan lembaga independen, seperti BPPOM dan MUI. “Sertifikat dikeluarkan setelah ada verifikasi,” katanya.
Di dunia, ada tingkatan yang lebih tinggi yakni halal suply chain. Di sini, perusahaan pemasok diwajibkan memiliki sertifikat halal karena menyangkut bahan baku. Termasuk perusahaan transportasi, hingga ritel yang harus memiliki sertifikat halal. “Inilah yang disebut halal suplai chain,” kata Azhari.
Di Indonesia sudah ada perusahaan yang menerapkan halal supply chain, meski jumlahnya masih kecil. Aceh sendiri ingin bergerak dari kategori muslim company ke produk halal, dan halal supply chain suatu saat. “Kita umumnya masih muslim company yang bergerak ke produk halal,” katanya.
Peringkat tertinggi adalah halal value chain. Di tingkat ini, proses verifikasi unsur hewani atau nabati dalam bahan bakunya. Masalah ramah lingkungan juga akan dikaji secara mendalam. Termasuk sumber pembiayaannya berasal dari mana guna memastikan bahwa produk ini dibuat dengan dana yang memenuhi kaidah Islam.
Bagi Indonesia, sebagai negara mayoritas muslim, dengan peringkat muslim company sebenarnya sudah cukup. Namun, tidak ada proses verifikasi, sehingga dikhawatirkan ada nilai yang mengurangi kehalalan sebuah produk.
Sumber : Republika