Natal merupakan momen hangat yang dirayakan dengan tradisi saling memberi hadiah. Tak jarang, umat muslim mendapatkan hampers atau bingkisan dari kolega, tetangga, atau teman non muslim. Namun, apa seorang muslim boleh menerima hampers natal?
Bagaimana Islam Memandang Hadiah dari Non-Muslim
Pada dasarnya Islam memperbolehkan saling memberi dan menerima hadiah, termasuk dari non-muslim. Bahkan, Rasulullah pernah menerima hadiah berupa keledai dari Raja Ilah. Rasulullah juga pernah menerima hadiah jubah sutra dari Ukaidir Dumah yang bergama Kristen.
Menerima Hampers dari Non-Muslim saat Natal, Apa Boleh?
Dari kanal YouTube Garis Nasihat. Ustadz Firanda Andrirja membolehkan seorang muslim menerima hampers atau hadiah dari Non-Muslim yang merayakan hari raya mereka, seperti natal. Bolehnya menerima hampers atau hadiah dari seorang non-muslim saat hari raya mereka ini berdasarkan pada pendapat Ibnu Taimiyah dalam Iqtidha Al-Shirat Al-Mustaqih. Disebutkan jika Ali bin Abi Thalib pernah diberi hadiah ketika hari raya Nairuz, atau hari raya kaum majushi, dan beliau menerima hadiah tersebut.
Seorang muslim diperbolehkan menerima hampers atau hadiah dari umat non-muslim. Namun, yang perlu diperhatikan adalah hadiahnya apabila bentuknya sebuah makanan. Makanan yang diterima haruslah dipastikan kehalalannya.
Apa Boleh Memberi Hadiah Kepada Non-Muslim saat Natal?
Berbeda dengan bolehnya menerima hadiah dari non-muslim, memberi hadiah kepada non muslim di momen hari raya mereka, seperti Natal, dihukumi haram. Memberikan hadiah kepada non-muslim saat hari raya mereka, seperti Natal, dianggap sebagai bentuk dukungan atau persetujuan terhadap keyakinan mereka.
Ustaz Firanda Andirja juga menegaskan bahwa memberikan hadiah dalam rangka merayakan Natal, terutama jika hadiah tersebut mendukung perayaan mereka, seperti parsel berisi dekorasi atau makanan khas Natal, tidak diperbolehkan. Hal ini dikhawatirkan dapat memberikan kesan persetujuan terhadap kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Kesimpulan
Menerima hampers Natal dari teman atau tetangga non-Muslim diperbolehkan selama hadiah tersebut tidak melanggar syariat, seperti berisi barang halal dan tidak ada unsur yang bertentangan dengan akidah Islam. Namun, memberi hadiah kepada non-Muslim saat hari raya mereka sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan menunjukkan dukungan terhadap perayaan keagamaan mereka
Sebagai umat Islam yang hidup dalam masyarakat yang beragam, menjaga hubungan baik dengan semua orang adalah bagian dari akhlak mulia yang diajarkan dalam Islam. Namun, batasan akidah tetap perlu dijaga agar keimanan tetap terpelihara.