Baru-baru ini, jagat media sosial diramaikan dengan unggahan viral tentang event olahraga lari di Bandung yang diduga membagikan minuman beer kepada peserta. Acara tersebut berlangsung pada 20 Juli 2025 lalu, diselenggarakan oleh brand minuman olahraga Pocari Sweat bersama Komunitas Free Runners Bandung.
Kecaman datang dari berbagai kalangan, terutama masyarakat Muslim yang merasa keberatan dengan adanya pembagian beer di zona cheering kilometer akhir.
ini memicu diskusi publik soal etika penyelenggaraan acara di ruang publik, terutama di daerah yang masyarakatnya mayoritas Muslim. Banyak yang mengaku tidak sadar bahwa minuman yang mereka ambil adalah beer karena tidak jelas penanda atau labelnya.
“Bagi-bagi beer di zona cheering KM akhir. Di sebuah event lari di negeri yang mayoritasnya muslim. Wow. Maaf itu ga keren.”
Bagaimana Aturan Minuman Beralkohol di Indonesia dan Kota Bandung?
Menurut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol sangat diatur ketat. Beberapa poin penting dari peraturan ini meliputi:
- Pasal 12 (1): Setiap orang dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan minuman beralkohol di luar tempat yang sudah ditentukan.
- Pasal 14: Masyarakat memiliki hak untuk berperan dalam pengawasan distribusi minuman beralkohol, termasuk memberikan laporan atau aduan.
Sementara itu, dari sisi nasional, ketentuan tentang minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2019. Berdasarkan aturan ini:
- Minuman Beralkohol Golongan A adalah minuman yang mengandung etanol hingga 5%, termasuk beer dan minuman beralkohol ringan.
- Penjualan hanya boleh dilakukan di hotel, bar, restoran berizin, toko bebas bea, dan tempat tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Jika minuman yang dibagikan termasuk dalam kategori Golongan A, maka distribusinya di area umum tanpa izin jelas merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Apa yang Bisa Kita Lakukan Sebagai Masyarakat?
Mengacu pada Perda Kota Bandung, masyarakat punya peran dalam mengawasi dan melaporkan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan. Jika menemukan hal serupa, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke perangkat daerah terkait atau tim pengawasan.
Kesadaran bersama antara penyelenggara acara dan masyarakat sangat penting agar kegiatan publik tetap menghormati nilai-nilai yang berlaku di lingkungan sekitar.