#Bekicot Jilid 1

Photo of author

1. Yuk kita mulai dengan membaca Bismillahirrahmanirrahiim‪#Bekicot‬

2. Sekarang sedang tren hidangan dari binatang yg dikenal dg Tutut atau ‪#Bekicot‬, bbrp wkt lalu MUI menfatwakan hukumnya HARAM

3. Sebenarnya bagaimana penjelasan keharaman ‪#Bekicot‬ ini, bagaimana dg konsumsi Tutut, apakah jd Haram juga?

4. Tahukah sahabat HC’ers, ‪#Bekicot‬ itu terdiri dari 2 jenis, yaitu Bekicot Darat dan Bekicot Air

5. ‪#Bekicot‬ Darat termasuk binatang Hasyarot (Binatang kecil yg hidup di Darat)

6. Hewan kecil di darat lainnya spt hewan kecil di darat seperti tikus, kumbang, dan kecoak yang tidak memiliki darah mengalir ‪#Bekicot‬

7. Adapun yang termasuk ‪#Bekicot‬ air adalah Tutut/keong. Yuk kita bahas satu per satu

8. ‪#Bekicot‬ darat termasuk dalam hukum hasyarot (hewan kecil yang hidup di darat). Jumhur (mayoritas ulama) mengharamkan hasyarot.

9. Dalil yang mengharamkan ‪#Bekicot‬ Darat apa saja ya? Kita lanjutkan besok ya di Jilid 2 ^⌣^

 

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial