[:id]BPOM Tarik 6 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya![:]

Photo of author

[:id]HALALCORNER.ID, JAKARTA – Ternyata tidak semua kosmetik yang dijual di jalur legal menjamin keamanan bagi pemakainya. Terbukti ada 6 item kosmetik kedapatan mengandung bahan berbahaya dan beracun baru saja di tarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala BPOM Penny K. Lukito saat acara Public Warning 2018 di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018) mengumumkan temuan ini.

“BPOM menemukan 6 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang berada di jalur penjualan yang legal” ujar Penny.

Pengumuman ini akhirnya memperkuat temuan BPOM yang berupa produk kosmetik ilegal senilai Rp.112 miliar di sepanjang tahun 2018 ini. Temuan BPOM ini meliputi berbagai varian kosmetik mulai dari eyeshadow, lipstick, hingga pensil alis.

Produk-produk temuan tersebut umumnya beredar melalui jalur yang tidak seharusnya, dipalsukan, atau mengandung bahan berbahaya. Sedangkan 6 kosmetik berbahaya yang baru saja ditarik ini ternyata dipasarkan di jalur resmi dan memiliki nomor notifikasi.

Berikut daftar 6 kosmetik berbahaya yang ditarik BPOM:

– Marie Anne Beauty Shadow 02
– Marie Anne Beauty Shadow 07
– QL Matte Lipstick 07 (Sunset Orange)
– QL Matte Lipstick 08 (Flaming Red)
– QL Matte Lipstick 09 (Pretty Peach)
– QL Matte Lipstick 10 (Lady Red)

Produk ini dikatakan sangat berbahaya karena di dalam eyeshadow tersebut ditemukan mengandung logam berat berbahaya yaitu timbal. Sedangkan untuk lipstick didapati mengandung bahan merah K3 yang merupakan pewarna untuk tekstil. Bahan-bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik, memicu kelainan janin karena bersifat teratogenik dan juga menyebabkan iritasi.

Lalu kenapa produk yang di jual legal bisa ditemukan mengandung bahan berbahaya?

“Kita melakukan post market control dengan cara sampling, sampling diuji di laboratorium. Oh ini ketemu mengandung merah K3, di mana merah K3 itu adalah pewarna tekstil. Dari situ kita ada step wise di mana kita yakin bahwa produk ini mengandung bahan berbahaya,” jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini.

Public warning ini adalah salah satu cara yang dilakukan oleh BPOM untuk memberikan efek jera kepada para pengusaha nakal agar tidak memasukkan bahan berbahaya pada produknya.

Tentu saja, yang paling aman dari semua ini adalah dengan menggunakan kosmetik yang sudah memiliki sertifikat halal MUI, karena setiap produk yang memiliki sertifikat halal tentu sudah memiliki ijin BPOM yang menandakan produk merupakan produk baik (thoyyib). Sehingga kaidah halallan toyyiban telah terpenuhi untuk di gunakan.

Semoga bermanfaat.

===

Sumber: detikHealth

Fan page                : HALAL CORNER
FB Group               :
Website                 : www.halalcorner.id
Twitter                   : @halalcorner
Instagram              : @halalcorner

Redaksi : HC/RuliRetno
Editor: HC/Zul[:]

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial