Buah Pala, Halal atau Haram

Photo of author

Artikel kali ini akan membahas lebih detail tentang kehalalan buah pala. Pala dikenal dengan sebutan nugmet (Inggris) mempunyai nama latin Myristica Fragrans Houtt, sedang dalam bahasa arab disebut Al Jawzh Thib.

Tumbuhan ini adalah tumbuhan tropis yang berasal dari kepulauan Banda, Maluku, namun kemudian tersebar hingga daerah tropis lain semisal Mauritius dan Granada. Komoditas pala adalah salah satu komoditas agro paling tua yang diperdagangkan lintas negara dan benua. Buah pala dipanen daging buah, biji dan salut bijinya (fuli/mace)

Pemanfaatan Buah Pala

Pemanfaatan pala dengan mengolah buah serta bijinya. pemanfaatan buah pala dengan menjadikannya manisan Pala (salah satu oleh-oleh terkenal dari kota Bogor). Buah Pala bisa dijadikan  produk minyak atsiri dan oleoresin. Minyak atsiri yang dihasilkan pala Indonesia (East Indian Nutmeg) punya keunggulan dalam warna dan aroma dibandingkan pala dari daerah lain.

Khasiat Buah dan Biji Pala

  • Sebagai bumbu dalam masakan
  • Mengobati insomnia
  • Mengobati sakit telinga
  • Mengobati sakit perut
  • Meredakan sakit gigi

Pala dalam Fiqih Islam

Lalu bagaimana dengan isu Halal-Haram pala ini? Salah satu efek dari Pala adalah menimbulkan halusinasi, zat yang menyebabkan halusinasi adalah miristisin/myristicin (C11H12O3) yang dikonsumsi secara berlebihan.

Para ulama (jumhur) sepakat bahwa mengkonsumsinya dalam jumlah besar yang bisa membahayakan seseorang, hukumnya adalah haram sesuai dengan kaidah (laa dharara walaa dhiraar) yang berarti tidak ada bahaya dan tidak membahayakan. Sedangkan jika dikonsumsi dalam jumlah sedikit yang tidak berpengaruh kepada otak dan kerja sistem syaraf seseorang, para ulama berbeda pendapat tentang hal itu.

Sebagian ulama, seperti Imam Nawawi dan Ibnu Hajar al-Haitami dari mazhab Syafii, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Abidin berpendapat haram hukumnya mengkonsumsi buah pala, baik sedikit maupun banyak karena buah pala termasuk yang memabukkan (muskir) dan sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa setiap yang memabukkan itu, banyak dan sedikitnya adalah haram.

Para pengikut mazhab Maliki, Syafii dan Hambali sepakat bahwa buah pala merupakan sesuatu yang memabukkan dan masuk ke dalam keumuman, “Setiap yang memabukkan itu khamar dan setiap khamar itu haram.”

Sebagian ulama lain seperti Abu Hanifah, sebagian ulama mazhab Maliki dan Syafii mengatakan boleh mengkonsumsi buah pala dalam jumlah yang sangat sedikit karena tidak berpengaruh kepada akal atau tidak menyebabkan mabuk serta tidak membahayakan kesehatan seseorang.

Jika kita telusuri, Pala tidaklah tumbuh di negara Timur Tengah, kemudian ketika diangkut ke negara Timur Tengah dalam bentuk biji, bukan buahnya. Biji pala jika dikonsumsi (dibubukkan) dalam jumlah yang besar memang bisa mengakibatkan halusinasi (memabukkan).

Bagaimana dengan manisan Pala? Manisan Pala merupakan hasil olahan yang mengambil buahnya bukan bijinya, dan belum pernah ada kasus mengkonsumsi manisan pala mengakibatkan halusinasi serta belum ada Fatwa MUI yang mengharamkannya.

Wallahu’alam bisowab.

Sumber:

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2013/02/keharaman-atau-kehalalan-manisan-buah.html

http://stereofarmasi.wordpress.com/2013/02/09/obat-dan-makanan-kadang-racun-biji-pala/

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/13/02/03/mhlm2k-benarkah-buah-pala-itu-haram/

4 pemikiran pada “Buah Pala, Halal atau Haram”

  1. Bismillah.. ustadz, bagaimana dengan biji pala yang biasa digunakan ibu2 untuk memasak sayur sop dsb.. apakah haram?

    Balas
  2. Pala yang banyak memabukkan (haram) . Pala yang sedikit tidak memabukkan (boleh). Bolehkah memasak daging dengan wine serta sausnya terdapat campuran wine (dalam makanan tidak memabukkan)? Begitu juga dengan makanan jepang yang mengandung mirin (dalam makanan tidak memabukkan)? Bolehkah juga memakan makanan china yang mengandung shaoxing wine (dalam makanan tidak memabukkan)? Bolehkah memakan makanan indonesia yang mengandung angciu (arak merah)?

    Balas
    • Halo Kak Andri

      Pala itu tumbuhan bukan minuman keras, hukum pala halal, sama dengan kasus daun ganja. Daun ganja halal tapi bisa jadi haram jika untuk menghilangkan akal. Sedang miras dari awal hukumnya haram, jadi sedikit atau tidak memabukkan tetap haram

      Balas

Tinggalkan komentar