Hukum Menggunakan Jasa MUA Pria untuk Wanita dalam Islam

Photo of author

Islam merupakan agama yang telah mengatur segala ketentuan dalam kehidupan manusia, termasuk dalam interaksi antara pria dan wanita yang bukan mahram. Dalam masyarakat modern, jasa Makeup Artist (MUA) menjadi sangat populer, terutama dalam acara-acara besar seperti pernikahan, pemotretan, dan acara-acara resmi lainnya. MUA adalah profesional yang ahli dalam seni merias wajah, menata rambut, dan bahkan menata hijab. Meskipun profesi ini identik dengan wanita, banyak pria yang juga menekuni bidang ini dan menjadi MUA profesional. Namun, dalam Islam, penggunaan jasa MUA pria untuk wanita menimbulkan beberapa persoalan yang perlu diperhatikan.

Aturan Syariat dan Dalil

Berbagai pekerjaan pria bisa dilakukan oleh wanita, dan sebaliknya, pekerjaan wanita bisa dilakukan oleh pria. Namun, dalam konteks merias wajah, penggunaan jasa MUA pria untuk wanita menimbulkan persoalan syariat. Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Al-Tabrani, dalam al-Mu’jam Al-Kabi)

Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan. Hal ini didasarkan pada Q.s. an-Nur [24]: 31, yang mengecualikan apa yang biasa tampak, yaitu wajah dan dua telapak tangan. Pandangan ini juga didukung oleh hadis Rasulullah saw. yang menyebutkan:

“Wahai Asma, sesungguhnya seorang perempuan itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya (HR. Abu Dawud).

Alasan Ketidakbolehan

Penggunaan jasa MUA pria untuk wanita mengandung banyak kemudharatan. Pertama, interaksi selama proses rias sering kali melibatkan ikhtilat, yaitu bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Kedua, merias wajah memerlukan sentuhan fisik langsung dengan lawan jenis, yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Ketiga, seorang MUA pria akan melihat aurat wanita yang bukan mahramnya. Keempat, jika riasan yang digunakan berlebihan, hal ini termasuk tabarruj, yaitu memperlihatkan perhiasan dan kecantikan dengan berlebihan yang dilarang dalam Islam.

Oleh karena itu, untuk menjaga kesucian dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, lebih baik wanita menggunakan jasa MUA perempuan. Selain menjaga batasan syariat, hal ini juga memberikan rasa nyaman dan aman bagi wanita yang dirias.

Kesimpulan

Dalam Islam, menjaga batasan interaksi antara pria dan wanita yang bukan mahram sangat penting. Merias wajah membutuhkan sentuhan fisik, yang tidak dibenarkan jika dilakukan oleh pria kepada wanita yang bukan mahramnya. Oleh karena itu, wanita sebaiknya menggunakan jasa MUA perempuan untuk menjaga kesucian, kehormatan, dan menghindari fitnah.

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial