Dalam era modern ini, berbagai tren kecantikan dan fashion semakin marak dan berkembang pesat. Mulai dari operasi plastik, perawatan wajah, hingga gaya berhijab yang tidak sesuai dengan syariat. Sayangnya, banyak di antara tren ini yang bertentangan dengan ajaran Islam dan dianggap haram.
Daftar Tren Kecantikan yang Haram dalam Islam
Mengenakan Kerudung Menyerupai Punuk Unta
Bentuk kerudung ini merujuk pada tonjolan di belakang kepala yang berasal dari rambut yang diikat tinggi-tinggi atau menggunakan ikatan rambut yang tebal yang membuat tonjolan mirip punuk unta saat memakai kerudung. Selain tren kerudung punuk unta, ada beberapa tren hijab yang juga menyimpang dari syariat. Sebagai contoh, menggunakan pasmina dengan bagian leher sengaja diperlihatkan, atau tren hijab tanpa menggunakan ciput yang sengaja mengeluarkan sedikit rambutnya.
Memakai Parfum Berlebihan
Mengenakan parfum dengan berlebihan hingga menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram juga dilarang. Parfum yang terlalu kuat dapat memicu ketertarikan dan pandangan yang tidak seharusnya.
Berpakaian Tapi Telanjang
Gaya berpakaian yang tampak tertutup namun sebenarnya memperlihatkan bentuk tubuh atau menggunakan bahan yang tembus pandang termasuk dalam kategori ini. Walaupun menggunakan hijab, jika tidak sesuai dengan syariat, maka tetap dianggap tidak benar. Rasulullah Sall Allahu alayhi wasalam bersabda: “Di antara yang termasuk ahli neraka ialah wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Yang berjalan dengan lenggak-lenggok untuk merayu dan untuk dikagumi. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.” (HR Muslim).
Memakai Anting di Luar Kerudung
Memakai anting yang terlihat di luar kerudung juga tidak dianjurkan, karena dapat menarik perhatian yang tidak diperlukan.
Menyambung Rambut
Menyambung atau menambahkan rambut palsu dianggap mengubah ciptaan Allah dan juga termasuk dalam praktik yang dilarang. Hal ini karena melibatkan penipuan visual dan perubahan pada bentuk asli yang diberikan oleh Allah. Rasulullah Sall Allahu alayhi wasalam bersabda: “Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya dan melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato” (HR. al-Bukhari nomor 5477).
Mencukur Alis Mata
Mengubah bentuk alis dengan mencukur atau mencabutnya termasuk dalam tindakan yang diharamkan. Mengubah bentuk alis dianggap mengubah ciptaan Allah. Ini juga berlaku untuk menghilangkan bulu halus di wajah, kecuali dalam kasus perempuan yang memiliki bulu wajah lebat sehingga terlihat seperti janggut atau kumis, maka diperbolehkan untuk mencukur agar tidak menyerupai laki-laki, tetapi hanya di area tersebut saja.
Perawatan Kecantikan dengan Bahan Haram
Penggunaan bahan atau zat haram dalam perawatan kecantikan, seperti bahan yang berasal dari babi, juga dilarang. Produk kecantikan haruslah halal dan tidak mengandung bahan yang diharamkan.
Perawatan Kecantikan yang Menghalangi Air Wudhu
Perawatan kecantikan yang menyebabkan air wudhu tidak bisa menyentuh kulit juga haram. Misalnya, penggunaan cat kuku yang tidak memungkinkan air meresap ke kuku akan menghalangi proses wudhu yang sah.
Mengubah Ciptaan Allah dengan Operasi Plastik
Kecuali ada alasan medis yang mendesak, operasi plastik untuk memperbaiki penampilan semata juga dianggap haram. Ini karena mengubah ciptaan Allah dianggap tidak mensyukuri apa yang telah diberikan oleh-Nya.
Cantik adalah ketika kecantikan itu tidak hanya memancar dari luar, tetapi juga dari dalam hati yang selalu berusaha untuk taat kepada Allah. Mari kita selalu ingat bahwa syariat ada untuk menjaga kita dan memberikan yang terbaik, bukan untuk membatasi kebebasan kita tanpa alasan.