Hukum Pemanfaatan Organ Tubuh Manusia dalam Produk Farmasi dan Kosmetika

Photo of author

By IB

HALALCORNER.ID, JAKARTA – Adanya teknologi membawa banyak perubahan dalam kehidupan manusia tak terkecuali yang berkaitan dengan kehalalan suatu produk. Produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika tak luput dari teknologi demi peningkatan kualitas, jumlah dan kualitas produk.

Di tengah gempuran teknologi, sebagai muslim yang taat terhadap syariat, mengonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan menggunakan kosmetika yang jelas status kehalalannya menjadi hal yang mutlak dan tak bisa ditawar.

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al Baqarah : 168)

Kemajuan teknologi juga merambah pada pemanfaatan jaringan tubuh manusia dalam industri farmasi dan kosmetika, salah satunya kolagen. Kolagen merupakan salah satu protein yang berperan dalam regenerasi sel tubuh. Suplemen kolagen banyak dimanfaatkan dalam kosmetika dan obat-obatan.

Dalam berbagai referensi, organ tubuh manusia kerap digunakan pula sebagai salah satu sumber kolagen dan bahan baku lain dalam industri pangan, farmasi dan kosmetika.

Bagian tubuh manusia bagian mana saja yang sering digunakan?

Ekstrak Plasenta atau Ari-ari

Placenta merupakan organ penghubung kebutuhan janin dengan ibunya selama masa kehamilan dan akan turut keluar saat bayi dilahirkan.  Plasenta memiliki kandungan nutrisi seperti  protein albumin, dan  hormon estrogen sehingga sering dimanfaatkan dalam produksi obat-obatan dan kosmetika.

Dalam dunia farmasi, plasenta sering digunakan sebagai terapi defisiensi kehilangan protein akut seperti luka bakar parah. Ekstrak plasenta juga marak ditambahkan dalam kosmetika anti kerut (anti wrinkle cream) sebagai bahan yang merangsang elastisitas kulit dan mencegah degenerasi sel.

Cairan Amnion atau Air Ketuban

Air ketuban merupakan cairan di sekitar janin yang berfungsi sebagai pelindung janin dari benturan fisik. Sel ketuban akan pecah dan air ketuban akan keluar sebagai pelicin saat bayi dilahirkan. Air ketuban banyak digunakan dalam produk perawatan kulit dan rambut seperti pelembab dan shampo.

Fetal Cell atau Sel Janin

Selain plasenta dan air ketuban, sel janin, khususnya janin aborsi, sering kali menjadi salah satu sumber kolagen yang banyak digunakan dalam industri kosmetika. Dilansir dari situs Human Life International, sel janin juga terkadang digunakan dalam pengujian vaksin.

Cadaver

Cadaver atau kadaver dapat diartikan jenazah yang biasanya digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi manusia atau stuktur tubuh manusia. Cadaver sering pula dimanfaatkan sebagai sumber kolagen.

Bagaimana status kehalalan kosmetika atau obat-obatan yang menggunakan bagian tubuh manusia ini?

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 2/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Penggunaan Organ Tubuh, Ari-ari, dan Air Seni Manusia bagi Kepentingan Obat-obatan dan Kosmetika menegaskan haram hukumnya menggunakan organ tubuh manusia sebagai bahan dasar obat-obatan dan kosmetika kecuali dalam keadaan darurat.

Darurat dapat diartikan sebagai kondisi yang mengancam jiwa seseoranng. Hukum kedaruratan ini tentunya harus ditinjau saat apakah mengancam jiwa ataukah tidak.

Imbauan ini berlaku bagi produsen untuk tidak memproduksi pangan, obat-obatan dan kosmetika . Begitupula dengan konsumen yang harus lebih cermat untuk memilih makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetika yang sudah jelas kehalalannya.

Allah SWT berfirman : “ Hai orang – orang yang beriman, makanlah di atara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al Bawarah Ayat 172)

Demikian pula sabda Rasulullah : “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya dan menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka, berobatlah kalian dan jangan kalian berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud dari Abu Darda).

Fan page                   :  HALAL CORNER

FB Group                  :  bit.ly/FBGrupHalalCorner

Website                    :  www.halalcorner.id

Twitter                      :  @halalcorner

Instagram                 :  @halalcorner

Referensi : diolah dari berbagai sumber

Redaksi : HC/AN

Tinggalkan komentar

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial