HALALCORNER.ID, JAKARTA – New York baru-baru ini mengeluarkan keputusan kontroversial yang menuai perdebatan tentang penggunaan jenazah manusia sebagai bahan pupuk kompos. Keputusan ini didasarkan pada hasil riset ilmiah yang menunjukkan bahwa pupuk kompos dari jenazah manusia bermanfaat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengurangi jumlah lahan pemakaman yang dibutuhkan.
Namun, muncul satu pertanyaan yang menggelitik kaum muslimin. Bolehkah jenazah manusia dijadikan pupuk kompos dalam Islam?
Mengurus Jenazah Dalam Islam
Sebagai umat muslim tentulah kita tahu bila Islam mengatur tentang kepengurusan jenazah dari mulai memandikan, mengkafani, menyolati, kemudian menguburkannya. Selama prosesnya kita diharuskan untuk memperlakukan jenazah dengan baik. Tindakan merusak apalagi menyakiti tubuh manusia yang sudah meninggal bukanlah perbuatan etis dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Sebagaimana sabda Rasulullah dari Abu Hurairah RA, “Sesungguhnya mematahkan tulang seorang mayat sama seperti mematahkannya ketika dia masih hidup.” [HR. Muslim]
Menguburkan jenazah dalam Islam jika dilihat secara ilmiah memiliki manfaat yang luar biasa, yakni menghindari penyebaran penyakit dan bakteri yang dapat membahayakan kesehatan manusia yang masih hidup. Pun dengan proses penguburan yang dapat mempercepat proses dekomposisi tubuh manusia.
Bolehkah Jenazah Manusia Dijadikan Pupuk Kompos dalam Islam?
Jika dengan sengaja menggunakan jasad sebagai bahan membuat pupuk, tentu hal itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam karena tubuh manusia harus dihormati dan dikebumikan dengan cara yang layak. Penguburan jenazah dalam Islam pun bukan berfokus pada manfaat secara ilmiah, melainkan sebagai wujud kepatuhan dan ketaatan kepada perintah Allah.
Selain itu, pupuk yang berasal dari jenazah manusia dapat menimbulkan risiko kesehatan dan sanitasi yang serius karena tubuh manusia yang sudah meninggal bisa mengandung berbagai jenis bakteri dan virus yang berpotensi menyebabkan penyakit yang akan menyebar ke lingkungan. Begitupula dengan makanan yang dihasilkan pupuk tersebut.
Lebih jauh, menggunakan jenazah untuk dijadikan pupuk kompos dapat menimbulkan dampak psikologis yang merugikan bagi keluarga dan masyarakat terkait. Penggunaan jenazah manusia sebagai bahan pupuk dapat menimbulkan rasa tidak hormat dan mengganggu kehormatan jenazah manusia tersebut.
Oleh karena itu, penggunaan jenazah manusia sebagai bahan pupuk kompos tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai yang Islam ajarkan tetapi juga tidak etis secara moral berdasarkan nilai budaya dan umum.
Fan Page : HALAL CORNER
FB Grup : bit.ly/FBGrupHalalCorner
Website : www.halalcorner.id
Twitter : @halalcorner
Instagram : @halalcorner