Hukum Penghasilan dari Google AdSense

Photo of author

Halalcorner.id, Segala kegiatan kini banyak didominasi dengan tekhnologi. Dalam bidang bisnis, edukasi, hiburan, sampai dakwah sekalipun tidak luput dari pemanfaatan tekhnologi. Bukan karena efisiensi saja, namun kemajuan tekhnologi juga memberikan keuntungan ekonomi bagi para penggunanya. Salah satunya adalah dengan adanya Google AdSense. Google AdSense adalah program dari google yang bekerjasama dengan pengelola website atau youtube, dengan menampilkan iklan baik dalam bentuk gambar atau video.

Hubungan kerjasama itu terjalin karena saling memberikan manfaat. Bagi penyedia jasa (youtube misalnya) akan diuntungkan dengan adanya konten-konten menarik yang mampu mendatangkan banyak pengunjung. Dengan banyaknya pengunjung, maka berbagai perusahaan bisnis ikut bekerjasama dengan menempatkan iklan usahanya disetiap konten yang dilihat oleh pengujung. Pihak penyedia jasa pun membutuhkan para pengelola (website atau youtuber) untuk membuat konten menarik agar pengunjung terus bertambah. Karena pihak penyedia jasa telah bekerjasama dengan berbagai perusahaan agar iklan perusahaan itu ditampilkan di website atau video, maka pihak youtube atau website mengarahkan pengelola untuk mendaftarkan websitenya ke Google AdSense sehingga secara tidak langsung itu adalah kesepakatan bahwa website atau youtube yang dikelolanya bisa dimasuki oleh iklan.

BACA JUGA:

HUKUM ADSENSE GOOGLE DALAM ISLAM

Sejauh ini hubungan hukum yang terjalin antara pihak perusahaan dan penyedia jasa (website dan youtube), atau pun pihak penyedia jasa dan pengelola tidak ada masalah. Adanya kesepakatan antara pengelola dengan penyedia jasa bahwa penyedia jasa akan menampilkan iklan bisnis pada konten pengelola dengan memberikan fee untuk pengelola apabila telah mencapai angka tayang atau kunjungan tertentu misalnya, termasuk pada akad ju’alah yang diperbolehkan. Permasalahannya timbul ketika iklan yang masuk pada konten yang dibuat pengelola bermuatan negatif. Baik dari caranya seperti mengiklankan produk halal namun dengan model yang mempertontonkan aurat atau iklannya merupakan iklan produk haram, seperti judi dan lainnya.

Dengan adanya fakta demikian, bagi para pengelola website atau youtube harus menyaring iklan yang masuk. Karena apabila tidak demikian, sama saja dengan membantu bisnis haram terus berkembang dengan cara ikut mengiklankan bisnis tersebut. Hal ini juga merupakan bentuk upaya mencegah dari sesuatu yang buruk (sad adz-dzariah). Allah swt berfirman:

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (Al-Maidah: 2)

Upaya memfilter iklan ini sesuai dengan kaidah fiqih berikut:

من جمع فى البيع بين خائِرٍ وَمُحَرَّم صَحَ فِي الخَائِرِ بِقِسْطِهِ

barang siapa mengumpulkan benda yang boleh diperjual belikan / dimanfaatkan dengan barang yang terlarang diperjual belikan / dimanfaatkan, maka lakukanlah akad terhadap benda yang boleh diperjualbelikan / dimanfaatkan” (Hidayat, Fiqih Jual Beli: 85)

Seandainya setelah dilakukan usaha menyaring iklan yang masuk, namun iklan negatif tetap tayang di website atau chanel youtube pengelola, maka fee dari penyedia jasa tetap boleh dimanfaatkan karena hal tersebut diluar kendali kita.

Kesimpulannya, kerjasama yang terjalin antara pengelola dengan penyedia jasa (website atau youtube) melalui Google AdSense adalah boleh. Adapun jika ada iklan bermuatan negatif, maka pengelola wajib untuk memfilter iklan tersebut dengan serius, jika tidak demikian penghasilan dari mengelola websitenya tidak boleh dimanfaatkan. Adapun jika telah dilakukan pembatasan terhadap iklan yang masuk, namun iklan negatif tetap bisa tayang, penghasilan dari mengelola websitenya boleh dimanfaatkan karena masuknya iklan negatif diluar kendali pengelola dengan catatan pengelola terus berikhtiar untuk mencari cara agar iklan itu bisa tidak tayang lagi.

Wallahu’alam

Fan page                   :  HALAL CORNER

FB Group                  :  bit.ly/FBGrupHalalCorner

Website                    :  www.halalcorner.id

Twitter                      :  @halalcorner

Instagram                 :  @halalcorner

redaksi: Iwan Setiawan

Tinggalkan komentar