Bulan Ramadhan semakin dekat, bagi kita sebagai seorang Muslim, ini menjadi pengingat penting untuk menunaikan kewajiban yang mungkin tertunda, yaitu mengganti puasa (qadha) yang ditinggalkan di Ramadhan sebelumnya. Islam memberikan kelonggaran bagi kita yang memiliki uzur syar’i, seperti sakit atau haid, untuk mengganti puasa di luar bulan Ramadhan. Namun, bagaimana jika kita baru sempat mengqadha puasa di bulan Sya’ban?
Kapan Sebaiknya Kita Mengganti Puasa Ramadhan?
Mengganti puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Waktu terbaik untuk mengqadha puasa adalah segera setelah bulan Ramadhan berakhir. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
Dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Al-Bukhari)
Hadis ini menjadi dasar bagi para ulama bahwa waktu untuk mengqadha puasa Ramadhan bisa dilakukan dari bulan Syawal hingga Sya’ban, yaitu selama sebelas bulan selain Ramadhan.
Apakah Boleh Mengganti Puasa Setelah Nisfu Sya’ban?
Terdapat hadis yang menyebutkan larangan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban, yait:
“Apabila telah masuk pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili juga dijelaskan bahwa ulama mazhab Syafi’i mengharamkan puasa setelah Nisfu Sya’ban karena dianggap termasuk hari syak (ragu), namun terdapat pengecualian jika kita memiliki alasan tertentu. Adapun pengecualian yang diperbolehkan meliputi:
- Kita yang sudah terbiasa berpuasa sunnah (seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud)
- Kita yang bernazar untuk berpuasa
- Puasa qadha
- Puasa kaffarah (denda)
Berdasarkan pendapat Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, puasa qadha setelah Nisfu Sya’ban tetap diperbolehkan karena termasuk dalam kategori puasa yang memiliki sebab tertentu.